Permasalahan yang terakhir adalah pasal 188. Dalam rapat pembahasan RKUHP antara pemerintah dan DPR pada 24 November 2022 lalu, tidak ada sama sekali pembahasan mengenai perubahan Pasal 188 tentang larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
Namun, katanya, dalam rapat tersebut secara tiba-tiba diubah rumusan pasal dengan menambahkan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.
"Pasal ini sangat bermasalah," katanya.
Menurutnya, tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan "paham yang bertentangan dengan pancasila", sehingga mempertanyakan siapa yang lantas berwenang menentukan suatu paham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Pasal ini bisa menghidupkan konsep pidana subversif seperti di era orde baru," ujarnya.
LBH Jakarta dan sejumlah anggota Koalisi Masyarakat Sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Greenpeace, Trend Asia, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR untuk menolak pengesahan RKUHP hari ini. Mereka pun menyatakan akan kembali menggelar demo dengan masa yang lebih besar pada Selasa besok.
NESA AQILA