TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Wahyu Iman Santosa, mengendus adanya praktek tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dan anak buahnya. Hal itu diendus Wahyu saat memeriksa Ricky Rizal yang menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.
Awalnya, Wahyu menyoroti tindakan Ricky yang memindahkan uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Yosua ke rekeningnya sendiri.
“Saudara ini, sudah disuruh membunuh, disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Wahyu.
Hakim permasalahkan nama di rekening
Dalam kesempatan tersebut, Rizal menyanggah ucapan Wahyu. Dia mengaku tak pernah diperintahkan Ferdy Sambo untuk membunuh dan mencuri uang. Dia mengatakan bahwa uang yang ia transfer dari rekening atas nama Yosua merupakan uang operasional untuk keperluan keluarga Sambo di Jakarta.
Wahyu pun mempertanyakan soal nama yang tertera di rekening itu. Menurut dia, yang terpenting dalam kasus ini adalah nama yang tertera di rekening tersebut, bukan asal-usul uang tersebut.
“Itu duit siapa kan tidak penting. Siapa yang punya rekening itulah yang merasa punya duitnya. Kalau dibalik, saudara (Ricky) yang dibunuh, uang saudara yang diambil, coba bayangkan,” kata Santosa.
Hakim sebut soal pasal pencucian uang
Hakim Wahyu pun sempat mempertanyakan alasan tentang Sambo yang membuka rekening atas nama Rizal dan Yosua Hutabarat. Akan tetapi, Ricky Rizal tidak mengetahui alasan di balik pembukaan rekening atas nama mereka berdua.
Bahkan, selain membuka rekening atas nama Rizal, Sambo juga membeli sepeda motor atas nama dia. Menanggapi fakta tersebut, Santosa pun menyinggung mengenai pasal pencucian uang.
“Tahu undang-undang pasal pencucian uang?” tanya dia, yang kemudian dijawab Rizal bahwa ia tidak begitu memahami mengenai pasal tersebut.
Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam laman resminya menyebutkan bahwa penggunaan nama orang lain untuk membuka rekening dan membeli barang merupakan salah satu tipologi modus dalam praktek pencucian uang.
Sejak awal kasus kematian Brigadir Yosua mencuat, harta kekayaan Ferdy Sambo memang terus menjadi sorotan. Pasalnya, Sambo dinilai memiliki kekayaan yang tak wajar jika menilik dari pendapatannya sebagai seorang perwira tinggi Polri.
Sambo diketahui memiliki tiga rumah, dua di Jakarta dan satu di Magelang. Selain itu, dia juga disebut memiliki tiga mobil kelas atas merek Lexus. Istri Sambo, Putri Candrawathi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, disebut memiliki koleksi tas bermerk.