Anjar menjelaskan bahwa penundaan yang berlarut ini merupakan bagian dari pelanggaran maladministrasi, terlebih khusus oleh Bareksrim Mabes Polri.
"Kalau boleh membandingkan, contohnya kita, kita sebagai pelapor di Divpropam sehari selesai orang lapor itu gak perlu lama-lama dong gak perlu berhari-hari, selama pelapornya jelas yang dilaporkan tentang apa jelas terima saja," kata dia.
Pelaporan terhadap Bareskrim Polri ini, menurut Anjar, dikarenakan berbeda dengan pelaporan di Propam yang langsung jadi.
"Kita bisa di Propam satu hari selesai, proses pelaporannya maksudnya. Kenapa kita di Bareskrim sampai berhari-hari kan begitu, nah itu yang kita adukan intinya itu tentang pelayanan publiknya," ujarnya.
Isi laporan TGA
Sebelumnya, Sebanyak 50 orang yang terdiri dari penyintas, kerabat korban, dan saksi Tragedi Kanjuruhan bersama tim kuasa hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA) mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat, 18 November 2022. Mereka membuat laporan terkait Tragedi Kanjuruhan karena merasa tidak puas dengan penanganan kasus ini di Polda Jawa Timur.
Dalam laporannya, TGA mempermasalahkan adanya sejumlah orang yang dinilai ikut bertanggung jawab dalam kejadian yang menewaskan 137 orang tersebut, namun belum ditindak secara pidana.
Selain itu, mereka juga mempermasalahkan tindakan Polda Jawa Timur yang hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 KUHP untuk menjerat para tersangka. Kedua pasal itu berisi soal kelalaian yang menyebabkan kematian. Padahal, mereka menilai polisi seharusnya menjerat para tersangka dengan pasal soal pembunuhan hingga perlindungan anak. Mereka pun mendesak agar Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Federasi Kontras), Andi Irfan, mengatakan mantan Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta adalah salah satu yang akan dilaporkan.
"Ya salah satunya Kapolda Jawa Timur saat itu," kata dia.
Polda Jawa Timur baru menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Enam tersangka tersebut yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.