TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Aremania (TGA) telah melaporkan Bareskrim Polri ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait aduan mereka soal Tragedi Kanjuruhan. Bareskrim diduga melakukan maladministrasi karena tidak menanggapi laporan mereka.
Kuasa Hukum TGA, Anjar Nawan Yusky, menyatakan laporan tersebut telah diterima ORI pada 23 November lalu. Laporan TGA teregister dengan nomor agenda 20528.2022 a.n. TIM Hukum Gabungan Aremania.
"Betul (membuat laporan ke Ombudsman)," kata Anjar saat dihubungi Senin 5 Desember 2022.
Laporan tersebut, menurut Anjar, mengenai laporan TGA beberapa waktu lalu yang tidak ditanggapi oleh Bareskrim Polri. TGA bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan pernah membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 18 November hingga 21 November 2022.
Anjar mengungkapkan bahwa mereka menilai Bareskrim Polri melakukan maladministrasi karena pelayanan berbelit saat mereka membuat laporan.
"Singkat kata kalau saya bilang, itu kan kami menilai sebagai suatu pelayanan publik yang berlarut-larut, berbelit-belit. Nah itu menurut hukum itu merupakan bagian dari perbuatan maladministrasi, salah satunya penundaan berlarut," ucapnya.
Cerita soal laporan di Bareskrim yang memakan waktu berhari-hari
Dia menceritakan awalnya mereka datang ke Bareskrim pada Jumat 18 November 2022. Namun mereka hanya diminta menunggu hingga sore hari.
Keesokan harinya, Anjar menceritakan, seorang petugas piket menyatakan laporan mereka akan diproses hari Senin. Namun, pada Senin, petugas meminta mereka membuat laporan baru lagi.
"Kita follow up hari Sabtu-nya, disampaikan petugas tidak ada yang jaga. Diminta lanjut ke hari Senin. Saya kira Senin tinggal terbit laporan polisi aja, kita ngulang lagi proses seperti hari Jumat," kata dia.
"Nah setelah mengulang, menunggu kurang lebih 4 jam, hasilnya yang bisa diterima cuma mengenai pasal-pasal perlindungan anak. Nah ini kan apa alasannya, menurut kami ini mengada-ada," tambahnya.
Selanjutnya, laporan TGA di Div Propam hanya butuh sehari