TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi KUHP mulai berdatangan ke depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Mereka membawa spanduk dengan nuansa warna kuning dan hitam berisikan narasi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Adapun tulisan dalam spanduk di antaranya “Tolak Pengesahan RKUHP”, “Tolak RKUHP Bermasalah”, dan “Kriminalisasi Makin Mudah karena Aturan Suka-Suka Penguasa”.
Selain spanduk, massa aksi turut membawa karangan bunga bertuliskan “Turut Berduka Cita atas Kebangkitan Pasal Kolonial dalam RKUHP”. Mereka turut menaburkan bunga di depan gedung DPR sebagai bagian dari aksi simbolik atas kekecewaan mereka terhadap RKUHP.
Koordinator Lapangan aksi, Adhitiya Augusta Triputra, menerangkan pasal bermasalah dalam RKUHP bersifat antidemokrasi, membungkam kebebasan pers, mengatur ruang privat masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, serta mengancam keberadaan masyarakat adat.
“Aksi ini mengenai penolakan pengesahan RKUHP yang DPR berencana akan disahkan tanggal 6 Desember besok saat rapat paripurna. Aksi bersifat simbolik seperti tabur bunga, mengirim bunga karangan,” kata Adhit saat dihubungi, Senin, 5 Desember 2022.
Adit merangkum 8 keresahan ihwal RKUHP yang bakal disampaikan dalam aksi hari ini, yaitu:
1. Mengancam masyarakat adat
2. Mengembalikan pasal-pasal subversif dan anti demokrasi
3. Membangkang Putusan MK
4. Mempidana dan mengancam ruang privat dalam rumah
5. Mengancam memiskinkan rakyat tanpa ampun
6. Mengancam buruh, mahasiswa, petani, dan rakyat yang dirampas ruang hidupnya serta siapapun yang berjuang dengan demonstrasi
7. Tajam ke bawah, tumpul ke atas: mempersulit menjerat kejahatan perusahaan/korporasi
8. Memutihkan dosa negara dengan menghapuskan unsur retroaktif pada pelanggaran HAM berat
Adapun Adhit menyebut aksi penolakan pengesahan RKUHP ini bakal diikuti puluhan kelompok masyarakat sipil. Di antaranya YLBHI, LBH Jakarta, Trend Asia, KontraS, Walhi, AJI, dan Imparsial.
Baca: Pengesahan RKUHP Diagendakan Besok, Menkumham Sebut Aspirasi Publik Sudah Diakomodasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.