TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta Polri fokus pada surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang dikeluarkan oleh eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam mengungkap kasus Ismail Bolong.
Ferdy Sambo pernah memeriksa Ismail Bolong dalam kasus dugaan gratifikasi tambang ilegal kepada anggota Polri. Surat LHP pada 7 April 2022 tersebut adalah bukti formil bahwa Polri telah melakukan penyelidikan.
"Susah untuk dikatakan serius karena kalau serius itu lebih substansial, klarifikasi soal suratnya tanggal 7 April 2022 Kita tekankan saja pada klarifikasi itu, mulai dari situ jangan lepas dari surat Kadiv Propam karena itu bukti formil," kata Bambang saat dihubungi Senin 5 November 2022.
Bambang mengungkapkan bahwa kesulitan Polri dalam mengungkap kasus suap tambang ilegal dikarenakan adanya konflik kepentingan dalam internal Polri. "Saling ada kepentingan, konflik kepentingan pasti," ucapnya.
Ia menyebut Polri saat ini terlalu lama dalam mengungkap kasus ini. Apalagi menilik dari surat LHP tertanggal 7 April 2022. Kasus ini mencuat ke publik setelah munculnya video pengakuan Ismail Bolong pada Kamis 3 November 2022.
Direktur Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto yang telah melakukan memeriksa anak dan istri Ismail Bolong pada Kamis 1 Desember 2022 pun belum juga menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut.
"Ya terlalu (lama), harus segera dan ada batasan waktu seseorang yang ditahan, orang yang ditahan kan harus ada batas waktu, harus dijelaskan ya kalau tidak kan apa bedanya dengan penculikan," ucapnya.
Bambang pun mengungkapkan bahwa Polri harus segera mengungkap kasus ini agar tidak menimbulkan kecurigaan oleh publik. Hal tersebut dikarenakan kasus ini telah menjadi perhatian publik.
"Harus ya, nanti menimbulkan kecurigaan-kecurigaan, asumsi-asumsi kemana-mana kan," kata dia.
Bambang pun mengungkapkan semangat Kapolri Jenderal Sigit Prabowo soal transparansi dalam tubuh Polri membuat kasus ini juga harus segera diungkap ke publik.
"Di era keterbukaan seperti saat ini, dan seperti komitmen Kapolri soal transparansi dan segera dibuka dan ya tidak sesuai dengan, kalau ditutupi ya tidak sesuai dengan semangat transparansi dan berkeadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri rencananya bakal menentukan nasib Ismail Bolong dalam kasus dugaan tambang ilegal setelah dilaksanakan gelar perkara. Namun hingga saat ini, Polri memberikan pernyataan berkaitan kelanjutan kasus gratifikasi tambang ilegal Ismail Bolong ini.
Baca: IPW Sebut Polri Belum Serius Ungkap Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong