TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyebut akan membuka kembali penyelidikan dugaan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Desa Wadas, Jawa Tengah. Alasannya adalah karena laporan warga yang merasa tidak puas atas temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM sebelumnya.
Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, mengatakan pihaknya berpeluang membuka kembali penyelidikan kasus tersebut setelah dia meninjau langsung ke Desa Wadas. “Tidak menutup kemungkinan kami akan membuat tim untuk menyelidiki kasus kekerasan yang dialami warga Wadas,” kata Hari melalui pesan tertulis, Senin, 5 Desember 2022.
Hari menjelaskan penyelidikan Komnas HAM nantinya akan difokuskan untuk menyelidiki kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat. Terutama kasus kekerasan pada perempuan dan anak serta kasus penggunaan kekuatan yang berlebihan dari aparat.
"Untuk kasus kekerasannya terutama perempuannya ada kemungkinan kami buka kembali dan kami masih menunggu tambahan data" kata dia.
Baca: Warga Wadas Ajukan Gugatan terhadap Dirjen Minerba ke PTUN Jakarta
Selain itu, Hari juga menyampaikan pembukaan kembali kasus kekerasan di Desa Wadas tersebut akan dibahas di dalam rapat paripurna Komnas HAM. Ia menambahkan rapat tersebut diagendakan dilangsungkan pada pertengahan Desember ini. "Rapat paripurna komisioner Komnas HAM akan direncanakan tanggal 12 dan 13 Desember tahun ini," ujar Hari.
Salah satu poin yang dibahas dalam rapat tersebut, kata Hari, adalah pembentukan tim ad hoc untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM di Desa Wadas kembali. Nantinya, tim ad hoc tersebut akan menjadi perpanjangan tangan Komnas HAM untuk mencari fakta dan bukti baru di lapangan. “Bila tim ad hoc terbentuk, kami akan turun lagi ke Wadas untuk melakukan penyelidikan,” ujar dia.
Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Desa Wadas berawal dari penolakan warga terhadap pembukaan lahan tambang andesit untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Waduk Bener di desa mereka. Penolakan warga tersebut berujung kepada represi aparat yang berupa aksi kekerasan dan penahanan kepada warga yang menolak. Kejadian represi aparat tersebut terjadi pada Bulan April 2021.
Komnas HAM periode 2017-2022 telah melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran HAM di Desa Wadas tersebut. Hasil temuan tersebut menyebut ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat dan juga penggunaan kekuatan yang berlebihan.
Komnas HAM juga merekomendasikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Baca juga: Warga Wadas Kembali Unjuk Rasa di Kantor Ganjar Bawa 27 Kendi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.