TEMPO.CO, Jakarta - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang bakal dilakukan dalam rapat paripurna besok, Selasa, 6 Desember 2022. Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyebut tanggal ini sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Sesuai keputusan rapat Bamus, direncanakan besok. Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan,” kata Indra saat dihubungi, Senin, 5 Desember 2022.
Adapun hari ini, Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi tabur bunga di depan Gedung DPR dalam rangka menolak pengesahan RKUHP. Mereka menilai draf akhir RKUHP versi 30 November 2022 masih mengandung sejumlah pasal bermasalah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menilai aksi penolakan pengesahan RKUHP merupakan hak warga negara untuk mengutarakan pendapat.
Kendati demikian, Dasco menerangkan bahwa pembuatan RKUHP dari waktu ke waktu dibahas dengan hati. Menurut dia, pasal-pasal yang kontroversial telah dikupas dan disesuaikan.
“Dari waktu ke waktu pembahasan RKUHP ini kan kita juga membahas dengan hati. Dan juga pasal demi pasal kita kupas lagi. Beberapa pasal yang kontroversial sudah kita sesuaikan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Dasco mengatakan draf akhir RKUHP tidak bisa memuaskan semua pihak. Menurut dia, RKUHP sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR di tingkat I, sehingga pembahasan RKUHP sudah final.
“Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam tingkat I, maka saya pikir itu sudah selesai di DPR,” ujarnya.
Dasco mengatakan rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah (Bamus) sudah selesai. Sehingga, pengesahan RKUHP tinggal menunggu jadwal rapat paripurna terdekat.
“Rapim dan Bamus sudah selesai. Pengesahan itu nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan,” kata dia.
Sebelumnya, Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di tingkat I pada Kamis, 24 November 2022. Keputusan ini diambil usai Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 poin yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi yang diserahkan kepada pemerintah.
Baca: Pengesahan RKUHP Diagendakan Besok, Menkumham Sebut Aspirasi Publik Sudah Diakomodasi