TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPR hari ini, Senin, 5 Desember 2022. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menilai aksi tersebut merupakan hak warga negara untuk mengutarakan pendapat.
Kendati demikian, Dasco menerangkan bahwa pembuatan RKUHP dari waktu ke waktu dibahas dengan hati. Menurut dia, pasal-pasal yang kontroversial telah dikupas dan disesuaikan.
“Dari waktu ke waktu pembahasan RKUHP ini kan kita juga membahas dengan hati. Dan juga pasal demi pasal kita kupas lagi. Beberapa pasal yang kontroversial sudah kita sesuaikan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Dasco mengatakan draf akhir RKUHP tidak bisa memuaskan semua pihak. Menurut dia, RKUHP sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR di tingkat I, sehingga pembahasan RKUHP sudah final.
“Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam tingkat I, maka saya pikir itu sudah selesai di DPR,” ujarnya.
Dia meyebut ada kemungkinan RKUHP disahkan jadi UU sebelum 15 Desember 2022 mendatang. Dasco mengatakan rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah (Bamus) sudah selesai. Sehingga, pengesahan RKUHP tinggal menunggu jadwal rapat paripurna terdekat.
“Rapim dan Bamus sudah selesai. Pengesahan itu nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan,” kata dia.
Aksi tabur bunga
Aliansi Nasional Reformasi KUHP bakal menggelar aksi tabur bunga di depan Gedung DPR pukul 13.00 WIB hari ini. Mereka menolak pengesahan RKUHP karena dinilai mengandung sederet pasal bermasalah.
Koordinator Lapangan aksi, Adhitiya Augusta Triputra, menerangkan pasal bermasalah dalam RKUHP bersifat anti demokrasi, membungkam kebebasan pers, mengatur ruang privat masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, serta mengancam keberadaan masyarakat adat.
“Aksi ini mengenai penolakan pengesahan RKUHP yang DPR berencana akan disahkan tanggal 6 Desember besok saat rapat paripurna. Aksi bersifat simbolik seperti tabur bunga, mengirim bunga karangan,” kata Adhit saat dihubungi, Senin, 5 Desember 2022.
Adit merangkum 8 keresahan ihwal RKUHP yang bakal disampaikan dalam aksi hari ini, yaitu:
1. Mengancam masyarakat adat
2. Mengembalikan pasal-pasal subversif dan anti demokrasi
3. Membangkang Putusan MK
4. Mempidana dan mengancam ruang privat dalam rumah
5. Mengancam memiskinkan rakyat tanpa ampun
6. Mengancam buruh, mahasiswa, petani, dan rakyat yang dirampas ruang hidupnya serta siapapun yang berjuang dengan demonstrasi
7. Tajam ke bawah, tumpul ke atas: mempersulit menjerat kejahatan perusahaan/korporasi
8. Memutihkan dosa negara dengan menghapuskan unsur retroaktif pada pelanggaran HAM berat
Adapun Adhit menyebut aksi penolakan pengesahan RKUHP ini bakal diikuti puluhan kelompok masyarakat sipil. Di antaranya YLBHI, LBH Jakarta, Trend Asia, KontraS, Walhi, AJI, dan Imparsial.
Baca: Masyarakat Gelar Aksi Tolak Pengesahan RKUHP, Ini 8 Keresahan yang Bakal Disampaikan