Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Surati Jaksa, Kuasa Hukum Berharap Bharada E Terima Keringanan Hukuman Selaku JC

image-gnews
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E, memberikan keterangan kepada media saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Ronny mengajukan hukuman pidana terhadap Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan pasal 174 dan 242 KUHP karena diduga berbohong saat memberikan keterangan sebagai saksi. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E, memberikan keterangan kepada media saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Ronny mengajukan hukuman pidana terhadap Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan pasal 174 dan 242 KUHP karena diduga berbohong saat memberikan keterangan sebagai saksi. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkap surat rekomendasi permohonan peringanan tuntutan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada jaksa penuntut umum menegaskan jika kliennya berstatus justice collaborator dan bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J.

Ronny menampilkan surat rekomendasi yang diberikan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan tembusan JPU sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.  

“Ini disampaikan kepada jaksa penuntut umum. Kenapa kita perlu sampaikan ini? Karena kita perlu mengingatkan bahwa klien kami adalah JC yang terlindung oleh LPSK,” kata Ronny menunjukkan surat rekomendasi LPSK.

Ronny mengatakan surat rekomendasi ini adalah permintaan LPSK agar jaksa memberikan keringanan tuntutan kepada Richard, alias Bharada E.

“Yang disampaikan LPSK adalah bahwa RE bukan pelaku utama,” ujar Ronny.

Kemudian, ia mengatakan Richard memiliki keterangan penting terkait dengan skenario perbuatan mengahalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana pembunuhan brigadir J. Kliennya, lanjut Ronny, juga bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri dan merupakan atasan Richard, sehingga pengakuan Richard berpotensi mengancam jiwannya .

“Kami berharap sangat kepada Kejaksaan untuk mengabulkan terkait rekomendasi dari LPSK untuk klien kami,” tutur Ronny.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi kepada Kejaksaan Agung agar jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan ringan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku justice collaborator (JC) perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia mengatakan surat pengajuan itu dilayangkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10A Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 tahun 2014.

“Surat rekomendasi sudah dikirim ke JPU pada 1 Desember kemarin,” kata Susi saat dihubungi, Ahad, 4 Desember 2022.

Susi mengatakan sebagai JC, Richard alias Bharada E berhak mendapatkan penghargaan khusus berupa keringanan penjatuhan hukuman. Oleh karena itu, surat rekomendasi kepada JPU dimaksudkan bahwa Bharada E sebagai JC berhak mendapat keringanan penjatuhan hukuman yang harus dimuat dalam surat tuntutan JPU. 

“Itu surat rekomendasi agar dimasukkan ke surat tuntutan jaksa. Jadi kita tunggu surat tuntutan JPU nanti bagaimana,” ujar Susi. 

Ia mengatakan surat rekomendasi itu tidak memuat seberapa besar keringanan untuk Bharada E karena itu bukan kewenangan LPSK. Susi mengatakan belum mau berandai-andai apabila jaksa tetap menjatuhkan tuntutan yang berat terhadap Richard. Sebab, kata dia, saat ini masih berproses di persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami ikuti dulu perkembangan persidangannya,” kata Susi. 

Selanjutnya: alasan LPSK menerima permohonan JC...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

1 hari lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

8 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

10 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

11 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

11 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

14 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

16 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

16 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.