TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi KUHP bakal menggelar aksi tabur bunga di depan Gedung DPR pukul 13.00 WIB hari ini, Senin, 5 Desember 2022. Mereka menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai mengandung sederet pasal bermasalah.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menilai dialog bersama merupakan jalan tengah untuk mengatasi persoalan ini. Menurut dia, dialog bisa menjadi sarana untuk menerangkan perubahan-perubahan dalam draf RKUHP.
“Terhadap masih adanya penolakan termasuk dengan demonstrasi penolakan rencana pengesahan RKUHP, alangkah baiknya dialog. Lead nya dialog. Karena ini juga bagian dari tugas kita untuk menerangkan perubahan draf RKUHP,” kata Taufik saat dihubungi, Senin, 5 Desember 2022.
Taufik menjelaskan, pasal-pasal yang dikritik sebenarnya sudah mengalami perkembangan. “Sebenarnya sudah mengalami perkembangan dan sudah banyak yang tidak lagi seperti yang dikhawatirkan berbagai kalangan,” kata dia.
Dalam undangan yang diterima Tempo, aliansi menyebut pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP bakal membawa kemunduran bagi demonstrasi Indonesia. Mereka menerangkan draf RKUHP juga memuat pasal yang melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, dan mengatur ruang privat masyarakat.
Sebelumnya, Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di tingkat I pada Kamis, 24 November 2022. Keputusan ini diambil usai Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 poin yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi yang diserahkan kepada pemerintah.
Adapun pada Kamis, 1 Desember 2022 lalu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP meluncurkan panduan bertajuk “RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDiPENJARA"” sebagai bentuk penolakan terhadap 48 pasal yang dinilai bermasalah dalam draft RKUHP.
Peluncuran itu disematkan di acara Kamisan yang dihadiri oleh sejumlah elemen masyarakat sipil, di antaranya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi).
“Kami bisa menjelaskan ratusan alasan untuk menerbitkan panduan ini,” ujar perwakilan BEM Universitas Indonesia di sela-sela acara Kamisan di Taman Pandang Istana Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2022.
Enam pasal bermasalah
Dalam agenda itu, perwakilan aliansi masyarakat sipil secara bergantian mendeklarasikan 6 pasal yang dinilai bermasalah.
Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden: dianggap dapat membungkam rakyat.
Pasal 256 tentang Pawai dan Unjuk Rasa Tanpa: dianggap menghambat masyarakat berpendapat.
Pasal 342 tentang Lingkungan: jika disahkan akan mempersulit menangkap pelaku perusak lingkungan.
Pasal 188 tentang Penyebaran Marxisme dan Leninisme: mengundang multitafsir terhadap pemaknaan penghinaan terhadap Pancasila.
Pasal 605 tentang Tindak Pidana Korupsi: pasal ini dinilai memberikan keuntungan kepada koruptor sebab menurunkan denda tindak pidana korupsi.
Pasal 600 tentang Pelanggaran HAM Berat: jika disahkan, pelanggaran HAM berat akan diubah dari khusus ke umum sehingga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum RKUHP disahkan tidak bisa dibawa ke dalam proses hukum.
IMA DINI SHAFIRA | ALFITRIA NEFI PRATIWI
Baca: Pasal Demonstrasi di RKUHP Jadi Sorotan, Anggota DPR Sebut Perlu Sosialisasi ke Penegak Hukum