Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHP

Dalam satu area penambangan PT Vale Indonesia Tbk mengoperasikan dua bulldozer untuk mengupas dan meratakan lahan, satu alat gali, dan tujuh truk untuk transportasi hasil galian. Tempo/Caesar Akbar
Dalam satu area penambangan PT Vale Indonesia Tbk mengoperasikan dua bulldozer untuk mengupas dan meratakan lahan, satu alat gali, dan tujuh truk untuk transportasi hasil galian. Tempo/Caesar Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai oleh pegiat lingkungan memiliki potensi tersembunyi menyebabkan kerusakan pada kelestarian alam. Juru Kampanye Hukum dan HAM Trend Asia, Adhitya Augusta, menilai ada beberapa pasal RKUHP yang seakan memberikan keuntungan bagi para perusak lingkungan.

Saat ini, Indonesia masih menggantungkan pendapatan negara pada sektor energi kotor seperti pertambangan. Adhitya mengatakan adanya pasal penghinaan presiden atau lembaga negara di RKUHP bisa saja dijadikan alat untuk mengkriminalkan warga yang menolak pembangunan sektor energi kotor di daerahnya.

"Pertambangan ini kan masuk ke dalam sektor strategis nasional oleh pemerintah yang pastinya akan dijaga ketat oleh aparat penegak hukum. Bisa saja warga yang menolak nantinya akan dikriminalisasi dengan pasal-pasal tersebut,” kata dia pada Ahad 4 Desember 2022.

Adhit mencontohkan peristiwa yang menimpa warga Indramayu saat melakukan aksi penolakan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU. Menurutnya beberapa warga kemudian dikenai pasal penghinaan bendera negara hanya karena saat berdemo membawa bendera negara sebagai simbol perjuangan mereka.

"Coba bayangkan pasal tersebut diperkuat lagi di dalam RKUHP. Tentu akan semakin memperbanyak opsi pasal yang digunakan untuk mempidanakan warga," tutur Adhit saat dihubungi oleh Tempo.

Perusak Lingkungan Dihukum Ringan

Selain soal pasal pemidanaan, Trend Asia juga menyoroti pasal mekanisme hukuman bagi para perusak lingkungan. Adhit berkata pasal-pasal yang ada di dalam RKUHP banyak yang mereduksi hukuman pelaku kerusakan lingkungan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Misalnya saja hukuman untuk kelalaian perusakkan lingkungan. Di UU Perlindungan Lingkungan tahun 2009 pelaku persukan lingkungan dengan sengaja bisa dijatuhi hukuman tiga tahun dengan denda Rp. 3 miliar sementara di RKUHP hukumannya menjadi dua tahun dengan denda Rp. 2 miliar,” ujar Adhit.

Lebih parah lagi, Adhit menyebut, adalah hukuman bagi para pelaku kejahatan lingkungan yang dilakukan karena kelalaian. Pada UU Perlindungan Lingkungan tahun 2009 pelaku dihukum kurungan bui selama tiga tahun dan denda Rp 3 miliar sementara di RKUHP hanya dua tahun penjara dengan denda Rp. 50 juta saja.

"Nah belum lagi membedakan antara kelalaian dan kesengajaan itu seringkali sulit dilakukan karena untuk menilai niat kan sulit dibuktikan. Tentu ini bisa dijadikan celah agar hukuman yang dijatuhkan bisa serendah mungkin,” kata aktivis lingkungan tersebut.

Baca Juga: Lika-liku RKUHP: 9 Pasal Akhirnya Disepakati Komisi Hukum DPR dan Kemenkumham

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Ini Alasan Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Bukan Kasus Hukum

45 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat bersiap untuk melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Alasan Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Bukan Kasus Hukum

Dosen Hukum UGM Herlambang P. Wirataraman menyatakan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bukan merupakan kasus hukum. Berikut adalah alasannya.


Kriminalisasi Haris-Fatia, Dosen Fisipol UGM: Bukti Nyata Turunnya Kualitas Demokrasi

45 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) bersama pendukungnyausai melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kriminalisasi Haris-Fatia, Dosen Fisipol UGM: Bukti Nyata Turunnya Kualitas Demokrasi

Dosen Fisipol UGM Amalinda Savirani menyatakan kasus kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan bukti nyata turunnya kualitas demokrasi di Indonesia


Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

48 hari lalu

 Jefri Nichol ketika demo di depan DPR. Instagram
Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

Aktor Jefri Nichol ikut demonstrasi di depan Gedung DPR menolakj UU Cipta Kerja. Selain dia, berikut beberapa selebritas yang pernah turut unjuk rasa.


Koalisi Masyarakat Sipil : Kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Kabar Buruk Bagi Demokrasi

56 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam segala bentuk pembungkaman oleh pemerintah setelah Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Pendiri Lokataru Haris Azhar dikriminalisasi lewat laporan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta Pusat, Ahad, 2 April 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Koalisi Masyarakat Sipil : Kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Kabar Buruk Bagi Demokrasi

Koalisi masyarakat sipil menilai langkah Luhut Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia adalah bentuk kriminalisasi. Mengancam demokrasi.


Mengenal Organisasi Meteorologi Global di Hari Meteorologi Sedunia

24 Maret 2023

Ilustrasi hujan lebat yang terjadi di Yogyakarta. (FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/ed/nz/pri.)
Mengenal Organisasi Meteorologi Global di Hari Meteorologi Sedunia

Hari Meteorologi Sedunia tahun ini mengusung tema 'The Future of Weather, Climate and Water across Generations'.


Trend Asia Sebut UU Cipta Kerja Banyak Disusupi Pasal Perusak Lingkungan

22 Maret 2023

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Trend Asia Sebut UU Cipta Kerja Banyak Disusupi Pasal Perusak Lingkungan

Trend Asia menyebut pasal-pasal yang terkandung dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan disusupi oleh kepentingan pebisnis perusak lingkungan


Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Organisasi Sipil: Kado Pahit di Peringatan Hari Hutan Internasional

22 Maret 2023

DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja jadi UU, Pengamat: Pelecehan Hukum Secara Kolosal
Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Organisasi Sipil: Kado Pahit di Peringatan Hari Hutan Internasional

Organisasi sipil, Satya Bumi, kembali buka suara soal pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti-Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja.


Green Climate International Beri Penghargaan Lingkungan untuk Yandri Susanto

2 Maret 2023

Green Climate International Beri Penghargaan Lingkungan untuk Yandri Susanto

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto dinilai peduli terhadap isu lingkungan hidup.


Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

20 Februari 2023

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.


Paus Fransiskus: Mengkriminalisasi Orang-orang LGBT Adalah Dosa dan Tidak Adil

6 Februari 2023

Paus Fransiskus tiba untuk berbicara kepada media saat berada pesawat dari Juba ke Roma pada 5 Februari 2023. Tiziana Fabi/Pool melalui REUTERS
Paus Fransiskus: Mengkriminalisasi Orang-orang LGBT Adalah Dosa dan Tidak Adil

Paus Fransiskus mengatakan Tuhan mengasihi dan menyertai orang-orang yang memiliki ketertarikan sesama jenis.