TEMPO.CO, Jakarta - Seruan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap Ismail Bolong hingga kini belum mebuahkan hasil. Pengamat Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, menyarankan agar Polri memulai penyelidikan dari laporan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri yang ditandatangani oleh Ferdy Sambo sewaktu dia masih menjabat sebagai kepala divisi.
Bambang menyebut sebaiknya Polri terlebih dahulu melakukan pelacakan dari laporan hasil pemeriksaan Divpropam bertanggal 7 April 2022. Ia menjelaskan di dalam surat tersebut tertera jelas siapa saja nama-nama yang mungkin mengetahui seluk beluk Ismail Bolong sehingga proses penyelidikan bisa dimulai dari situ.
“Keseriusan Polri untuk mengusut tambang ilegal di kepolisian kan diuji dari menyelidiki dari orang yang berada di dalam kepolisian terlebih dahulu. Sebab, jika tidak maka akan timbul asumsi masyarakat kalau seruan mengusut kasus Ismail Bolong hanya lip service semata,” kata Bambang pada saat dihubungi,Ahad, 4 Desember 2022.
Baca: Kapolri Perintahkan Tangkap Ismail Bolong, Pengamat: Siapa yang Akan Memeriksa?
Mencari jejak dimulai dari dalam tubuh kepolisian, menurut Bambang, jauh lebih mudah dan murah daripada mencari Ismail Bolong terlebih dahulu. Ia juga menjelaskan menangkap Ismail Bolong tentu akan memakan waktu sehingga kasus tersebut menjadi berlarut-larut.
“Mengklarifikasi surat kan lebih mudah karena surat tersebut dikeluarkan oleh Mabes Polri sendiri,” ujarnya.
Bambang menambahkan terus berkutatnya Polri dalam urusan tangkap menangkap dalam kasus Ismail Bolong hanya akan menimbulkan asumsi-asumsi liar di tengah masyarakat. Ia berkata nanti persepsi publik yang muncul adalah Ismail Bolog ini sudah kabur atau malah dihilangkan.
“Polri ini kan jaringannya besar dan kuat ditambah sumber daya yang melimpah. Nanti kalau Ismail tidak tertangkap malah memunculkan opini-opini publik,” ujar Bambang.
Oleh sebab itu, Bambang menilai, mengusut tambang ilegal di kepolisian dengan berfokus kepada penagkapan Ismail Bolong adalah tindakan tidak tepat. Ia menjelaskan Polri sebaiknya menggandeng instansi lain untuk mengusut kasus tersebut untuk menguhindari konflik kepentingan dalam proses penyelidikan.
“Terlebih Ismail Bolong ini kan bukan anggota Polri lagi sekarang dia sudah menjadi masyarakat sipil,” ujar Bambang.
Baca juga: Kabareskrim Agus Andrianto Dilaporkan ke KPK Soal Tambang Batu Bara Ilegal Ismail Bolong
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.