TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Komisi Pertahanan Fraksi Partai Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, mendesak agar kasus dugaan pemerkosaan oleh anggota Paspampres terhadap prajurit perempuan Kostrad diusut tuntas. Menurut dia, jika anggota Paspampres ditemukan bersalah, maka mesti dipecat dengan tidak hormat. "Usut tuntas, bila ditemukan bersalah proses hukum, pecat dengan tidak hormat," kata Bobby dalam keterangannya, Sabtu, 3 Desember 2022.
Menurutnya penegakan disiplin harus diutamakan. Apaalagi, kata dia, hal ini menjadi salah satu prioritas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Bobby menilai tidak perlu ada kompromi bagi siapapun yang melakukan perbuatan tidak terpuji. "Tidak boleh ada kompromi dan yang bersangkutan saat ini sudah dalam proses menjalani hukuman," kata dia.
Sebelumnya, aksi pemerkosaan ini terjadi pertengahan November lalu di Bali. Sejumlah pemberitaan menyebut kejadian terjadi saat kegiatan pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Bali. Komandan Paspampres Marsekal Muda Wahyu Hidayat Sudjatmiko angkat suara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan anggotanya, Mayor Infanteri BF.
BF kini resmi ditahan. "Sambil menunggu proses hukum sementara anggota kami tahan," kata Wahyu saat dihubungi, Jumat, 2 Desember 2022.
Wahyu berujar dia masih menunggu panggilan dari POM TNI agar anggota tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. "Nanti biar hukum yang memutuskan benar atau salahnya," kata dia.
Baca Juga: Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Komandan: Biar Hukum Memutuskan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan perwira di satuan Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.
"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis.
Saat ini, lanjut Panglima, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan. Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," kata Andika.
Selain terkena pasal pidana, Andika memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI. "Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika Perkasa.
ANTARA
Baca Juga: Perwira Paspampres yang Diduga Perkosa Prajurit Kostrad Ditahan