TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto setuju dengan pernyataan Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo agar kasus dugaan gratifikasi tambang ilegal diungkap Ismail Bolong ditindaklanjuti instansi lain. Hal ini jika Polri masih lambat bergerak.
"Saran Sambo itu masuk akal karena bisa jadi dia mengetahui bagaimana perilaku dan kultur di internal kepolisian bila menyangkut pelanggaran-pelanggaram personelnya, apalagi memiliki pengaruh dan kewenangan yang tinggi," kata Bambang lewat pesan tertulis yang dibagikan Jumat 2 Desember 2022.
Meski Ferdy Sambo saat ini sudah bukan kapasitasnya untuk memberi saran, Bambang menilai ungkapan Sambo ini menarik untuk ditindak lanjuti.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) ini pun mengungkapkan bahwa Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sudah saatnya untuk langsung turun tangan.
"Kapolri harus turun tangan sendiri dan menunjukan langkah-langkahnya yang konkrit, bukan statemen-statemen, bukan retorika dan bukan akan-akan," ujarnya.
Usulan pembentukan tim independen
Bambang mengungkapkan jika Kapolri dalam hal ini masih lambat, sepertinya Presiden harus turun tangan sendiri untuk menyelamatkan institusi Polri dari penyakit-penyakit di tubuh kepolisian.
"Bukan sekedar meminta, tapi memerintahkan Kapolri untuk secepatnya mengambil tindakan pada para personel yang melakukan pelanggaran," kata dia.
Disampaikan oleh Bambang bahwa mengambil alih penyelidikan dan penyidikan dengan membentuk tim independen yang dipimpin Kapolri secara langsung dan melibatkan lembaga-lembaga eksternal untuk menjaga obyektifitas. Sekaligus mengumumkan kepada publik hasil penyelidikannya dengan transparan.
Bambang mengungkapkan kasus tambang ilegal ini secara kwantitas dan kwalitas lebih besar dari pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Sehingga dalam hal ini Polri harus segera mengusut tuntas kasus ini.
"Kalau masih menunda-nunda dan menunggu desakan publik, ini akan semakin menjadi preseden buruk bagi citra Polri yang profesional, bahwa kepolisian tidak bergerak bila tidak didesak," kata dia.
"Implementasi dari perintah salah satunya tentu saja ada dukungan kebijakan, teknis dan ada tenggat waktu dari pelaksanaan perintah tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan berharap instansi lain melakukan penyelidikan kasus Ismail Bolong jika pihak yang berwenang tidak mau menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silakan tanya ke pejabat berwenang. Kalau tidak, silakan dikasih ke instansi lain yang melakukan penyelidikan, kan gitu,” kata Ferdy Sambo saat skors sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.
Ferdy Sambo mengatakan Divisi Propam selama kepemimpinannya telah menyerahkan laporan resmi penyelidikan kasus Ismail Bolong ke Kapolri. Artinya, kata dia, proses penyelidikan di Propam sudah selesai dan tinggal ditindaklanjuti.
"Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan, secara resmi ya, sehingga proses di Propam sudah selesai karena itu melibatkan perwira tinggi,” kata dia.
Eka Yudha
Baca: Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Minta Kapolri Lindungi Ismail Bolong: Jangan Dihilangkan