Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uji Kelayakan Yudo Margono, Siapa Saja Pejabat Publik yang Harus Lakukan Fit and Proper Test DPR?

image-gnews
Di lingkungan militer, Yudo Margono juga memiliki karier yang cukup mentereng. Yudo sempat menjadi komandan KRI Pandrong-801, Komandan KRI Sutanto-877, dan Komandan KRI Ahmad Yani-351. Prospek karier militer Yudo  mulai menanjak pada 2015 - 2016 ketika dirinya ditunjuk menjadi Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I Belawan. Lalu, ia juga sempat menjadi Kepala Staf Komando Armada RI Wilayah Barat pada 2016 - 2017. Sejak saat itu, Yudo mulai menempati posisi-posisi strategis di lingkungan TNI, hingga akhirnya saat ini menjabat sebagai KSAL sejak 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Di lingkungan militer, Yudo Margono juga memiliki karier yang cukup mentereng. Yudo sempat menjadi komandan KRI Pandrong-801, Komandan KRI Sutanto-877, dan Komandan KRI Ahmad Yani-351. Prospek karier militer Yudo mulai menanjak pada 2015 - 2016 ketika dirinya ditunjuk menjadi Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I Belawan. Lalu, ia juga sempat menjadi Kepala Staf Komando Armada RI Wilayah Barat pada 2016 - 2017. Sejak saat itu, Yudo mulai menempati posisi-posisi strategis di lingkungan TNI, hingga akhirnya saat ini menjabat sebagai KSAL sejak 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan menjalani fit and proper test hari ini, Jumat, 2 Desember 2022. Uji kelayakan Yudo Margono tersebut dilakukan oleh DPR, khususnya Komisi I. Selain calon Panglima TNI, DPR memang memiliki wewenang melakukan fit and proper test terhadap pejabat publik. Tujuannya untuk menentukan kelayakan seorang calon pejabat sebelum dilantik.

Apa Saja Pejabat Publik Harus Jalani Fit and Proper Test oleh DPR?

Awalnya agenda fit and proper test dilakukan oleh Bank Indonesia. Uji kelayakan dan kepatutan itu diperuntukkan bagi pejabat yang akan memimpin Bank. Fit and proper test dilakukan baik kepada Pemegang Saham Pengendali, Pengurus (Komisaris dan Direksi), maupun kepada Pejabat Eksekutif Bank. Hal ini dilakukan demi terpenuhinya sumber daya manusia yang profesional dan kapabel di lingkungan pimpinan perbankan. Sehingga good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik dapat terwujud.

Baca: Harta Kekayaan Laksamana Yudo Margono 2015 - 2021 Versi LHKPN, Terakhir Bertambah Rp 5,52 Miliar

Pelaksanaan fit and proper test turut diberlakukan dalam proses ketatanegaraan di Indonesia. Uji kelayakan dan kepatutan ini bertujuan mendapatkan orang yang patut dan layak untuk menduduki jabatan tertentu.

Menteri pembantu Presiden pun tak luput dari uji kepatutan dan kelayakan ini. Mekanisme fit and proper test yang dilakukan Presiden adalah memanggil para calon menteri. Mereka kemudian diajak berdiskusi mengenai visi dan misi bila menjabat sebagai menteri. Dengan hak prerogatifnya, Presiden lalu menentukan menteri yang dianggap patut dan layak untuk membantunya menjalankan program pemerintah.

Mekanisme fit and proper test juga diberlakukan terhadap orang yang akan menduduki jabatan dalam institusi yang dibentuk berdasarkan undang-undang maupun Keputusan Presiden. Misal, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Adapun wewenang DPR melalui tes kepatutan dan kekuatan ini tertuang dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib DPR) Pasal 152. Aturan tersebut menjelaskan bahwa DPR berwenang mengajukan atau memberikan persetujuan atas calon untuk mengisi suatu jabatan. Wewenang ini diejawantahkan dalam mekanisme fit and proper test tersebut.

Baca: Bagaimana Seharusnya Rekrutmen Pejabat Publik

Pejabat Publik dengan Fit and Proper Test DPR

Adapun pejabat negara yang harus atau perlu menjalani fit and proper test dengan DPR berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 yaitu:

1. Presiden dan Wakil Presiden.

2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

3. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung.

5. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

6. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri.

7. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.

8. Gubernur dan Wakil Gubernur.

9. Bupati atau Wali kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali kota.

10. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Uji Kelayakan Yudo Margono Jadi Panglima TNI, Siapa yang Berwenang lakukan Fit and Proper Test Ini?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

1 jam lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhamad Mardiono tiba di acara rapat pimpinan nasional PPP di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Januari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan yakin partainya bakal lolos ke parlemen.


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

2 jam lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.


Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

7 jam lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

Pecahnya konflik Iran - Israel dikhawatirkan berdampak pada harga BBM karena terancam naiknya harga minyak mentah dunia.


Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

19 jam lalu

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berangkulan saat ditanya awak media perihal bentrok anggota TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat di Sorong. Keduanya juga bersalaman saat ditemui di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong


Perubahan Istilah KKB Jadi OPM: Kronologi, Kritikan hingga Langkah Pendekatan TNI di Papua

23 jam lalu

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengecek bantuan usai upacara keberangkatan bantuan kemanusiaan untuk Palestina di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat 29 Maret 2024. Pemerintah Indonesia mengirimkan bantuan kemanusiaan payung udara orang dan payung udara barang sebanyak 900 buah ke Yordania untuk disalurkan ke Palestina melalui metode airdrop menggunakan satu pesawat Hercules C-130J TNI AU. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Perubahan Istilah KKB Jadi OPM: Kronologi, Kritikan hingga Langkah Pendekatan TNI di Papua

Berikut kronologi perubahan istilah KKB menjadi OPM yang menuai kritik dari sejumlah pihak, serta pendekatan yang bakal dilakukan TNI di Papua.


Iran Panggil Duta Besar Inggris, Prancis dan Jerman karena Mengecam Serangan ke Israel

1 hari lalu

Warga berkumpul di lokasi gedung rusak yang diduga oleh media Suriah dan Iran sebagai serangan udara Israel terhadap konsulat Iran di ibu kota Suriah, Damaskus, 1 April 2024.  REUTERS/Firas Makdesi
Iran Panggil Duta Besar Inggris, Prancis dan Jerman karena Mengecam Serangan ke Israel

Kementerian Luar Negeri Iran memanggil Duta Besar Inggris, Prancis dan Jerman di Teheran setelah ketiga negara mengecam serangan Iran ke Israel.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

2 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


TNI Ubah Penyebutan Istilah KKB Jadi OPM, Apa Konsekuensinya?

2 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
TNI Ubah Penyebutan Istilah KKB Jadi OPM, Apa Konsekuensinya?

Perubahan istilah KST dan KKB menjadi OPM dianggap tidak akan menyelesaikan konflik, bahkan malah meningkatkan kekerasan


Kapuspen Pastikan TNI Utamakan Operasi Teritorial di Papua Meski Ubah Istilah KKB

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen Pastikan TNI Utamakan Operasi Teritorial di Papua Meski Ubah Istilah KKB

Operasi teritorial merupakan pendekatan TNI yang dilakukan dengan mengajak semua pihak membangun dan mensejahterahkan masyarakat Papua.


Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

3 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.