Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uji Kelayakan Yudo Margono Jadi Panglima TNI, Siapa yang Berwenang Lakukan Fit and Proper Test Ini?

image-gnews
Di lingkungan militer, Yudo Margono juga memiliki karier yang cukup mentereng. Yudo sempat menjadi komandan KRI Pandrong-801, Komandan KRI Sutanto-877, dan Komandan KRI Ahmad Yani-351. Prospek karier militer Yudo  mulai menanjak pada 2015 - 2016 ketika dirinya ditunjuk menjadi Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I Belawan. Lalu, ia juga sempat menjadi Kepala Staf Komando Armada RI Wilayah Barat pada 2016 - 2017. Sejak saat itu, Yudo mulai menempati posisi-posisi strategis di lingkungan TNI, hingga akhirnya saat ini menjabat sebagai KSAL sejak 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Di lingkungan militer, Yudo Margono juga memiliki karier yang cukup mentereng. Yudo sempat menjadi komandan KRI Pandrong-801, Komandan KRI Sutanto-877, dan Komandan KRI Ahmad Yani-351. Prospek karier militer Yudo mulai menanjak pada 2015 - 2016 ketika dirinya ditunjuk menjadi Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I Belawan. Lalu, ia juga sempat menjadi Kepala Staf Komando Armada RI Wilayah Barat pada 2016 - 2017. Sejak saat itu, Yudo mulai menempati posisi-posisi strategis di lingkungan TNI, hingga akhirnya saat ini menjabat sebagai KSAL sejak 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan menjalani fit and proper test hari ini, Jumat, 2 Desember 2022. Menurut rencana, pengganti Jenderal Andika Perkasa itu akan melakukan verifikasi data pribadi pada pukul 10.00. Kemudian dilanjutkan agenda utama pada pukul 13.00.

“Satu hari penuh ya. Dimulai dengan verifikasi persyaratan di pagi hari,” kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.

Baca: Rincian Harta Kekayaan Yudo Margono Calon Panglima TNI, Sebagian Besar Tanah Termasuk di Papua

Anggota DPR Fraksi Golkar ini menambahkan, setelah uji kelayakan Yudo Margono, agenda selanjutnya adalah verifikasi faktual. Verifikasi ini dilakukan Komisi I dengan berkunjung ke kediaman Yudo. Tujuannya untuk melihat secara langsung aktivitas sang calon Panglima. Sebelum pelantikan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI pada November 2021, Komisi I juga pernah mendatangi rumahnya untuk verifikasi faktual.

Yudo Margono merupakan nama yang diusulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia dipilih sebagai calon tunggal pengganti Andika Perkasa yang purnatugas akhir Desember. Jenderal bintang empat itu bakal lengser setelah memasuki usia pensiun. Sebelumnya sempat didesuskan masa jabatan Andika akan diperpanjang. Namun, Jokowi akhirnya memilih Yudo dalam Surat Presiden. Surpres itu diserahkan kepada DPR beberapa waktu lalu.

Baca: Profil Veronica Yulis Istri Yudo Margono, Polwan Berpangkat AKBP Tugas di Baharkam Mabes Polri

Aturan Fit and Proper Test Pejabat Publik

Adapun fit and proper test adalah uji kelayakan dan kepatutan seseorang sebelum menjabat. Dalam tes ini, calon pejabat akan diuji kemampuan manajerial serta pengetahuannya. Selain itu, calon juga akan ditanya perihal visi dan misi ketika menjabat. Lalu siapa yang berwenang melakukan fit and proper test ini? Uji kelayakan dan kepatutan di Indonesia merupakan wewenang DPR dalam menjalankan fungsi legislasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945, pada Pasal 20A ayat (1) disebutkan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.” Sejalan dengan fungsi legislasi, berdasarkan UUD 1945 Pasal 24B ayat (3), DPR memiliki wewenang dalam menentukan kelayakan pejabat publik. Wewenang ini diejawantahkan dalam mekanisme fit and proper test tersebut. Pelantikan pejabat baru dapat dilakukan oleh Presiden setelah memperoleh persetujuan DPR berdasarkan hasil tes.

Kewenangan DPR dalam menentukan kelayakan pejabat publik juga diperkuat dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib atau Tatib. Dalam Pasal 191 menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan menentukan agar DPR mengajukan, memberikan persetujuan, atau memberikan pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu jabatan.

Untuk menjalankan fungsi tersebut, DPR bertugas melakukan fit and proper test terhadap calon pejabat publik. Hal ini meliputi pemeriksaan administrasi terhadap calon pejabat, penyampaian visi dan misi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, dan pengumuman kepada publik.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca juga: Apa Itu Brevet Hiu Kencana? Disematkan Yudo Marhono kepada Puan Maharani Sebelum Umumkan Calon Panglima TNI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

13 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

17 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

18 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

20 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

21 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

22 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

2 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.