TEMPO.CO, Jakarta - Calon panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan menjalani fit and proper test hari ini, Jumat, 2 Desember 2022. Menurut rencana, pengganti Jenderal Andika Perkasa itu akan melakukan verifikasi data pribadi pada pukul 10.00. Kemudian dilanjutkan agenda utama pada pukul 13.00.
“Satu hari penuh ya. Dimulai dengan verifikasi persyaratan di pagi hari,” kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.
Baca: Rincian Harta Kekayaan Yudo Margono Calon Panglima TNI, Sebagian Besar Tanah Termasuk di Papua
Anggota DPR Fraksi Golkar ini menambahkan, setelah uji kelayakan Yudo Margono, agenda selanjutnya adalah verifikasi faktual. Verifikasi ini dilakukan Komisi I dengan berkunjung ke kediaman Yudo. Tujuannya untuk melihat secara langsung aktivitas sang calon Panglima. Sebelum pelantikan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI pada November 2021, Komisi I juga pernah mendatangi rumahnya untuk verifikasi faktual.
Yudo Margono merupakan nama yang diusulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia dipilih sebagai calon tunggal pengganti Andika Perkasa yang purnatugas akhir Desember. Jenderal bintang empat itu bakal lengser setelah memasuki usia pensiun. Sebelumnya sempat didesuskan masa jabatan Andika akan diperpanjang. Namun, Jokowi akhirnya memilih Yudo dalam Surat Presiden. Surpres itu diserahkan kepada DPR beberapa waktu lalu.
Baca: Profil Veronica Yulis Istri Yudo Margono, Polwan Berpangkat AKBP Tugas di Baharkam Mabes Polri
Aturan Fit and Proper Test Pejabat Publik
Adapun fit and proper test adalah uji kelayakan dan kepatutan seseorang sebelum menjabat. Dalam tes ini, calon pejabat akan diuji kemampuan manajerial serta pengetahuannya. Selain itu, calon juga akan ditanya perihal visi dan misi ketika menjabat. Lalu siapa yang berwenang melakukan fit and proper test ini? Uji kelayakan dan kepatutan di Indonesia merupakan wewenang DPR dalam menjalankan fungsi legislasi.
Dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945, pada Pasal 20A ayat (1) disebutkan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.” Sejalan dengan fungsi legislasi, berdasarkan UUD 1945 Pasal 24B ayat (3), DPR memiliki wewenang dalam menentukan kelayakan pejabat publik. Wewenang ini diejawantahkan dalam mekanisme fit and proper test tersebut. Pelantikan pejabat baru dapat dilakukan oleh Presiden setelah memperoleh persetujuan DPR berdasarkan hasil tes.
Kewenangan DPR dalam menentukan kelayakan pejabat publik juga diperkuat dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib atau Tatib. Dalam Pasal 191 menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan menentukan agar DPR mengajukan, memberikan persetujuan, atau memberikan pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu jabatan.
Untuk menjalankan fungsi tersebut, DPR bertugas melakukan fit and proper test terhadap calon pejabat publik. Hal ini meliputi pemeriksaan administrasi terhadap calon pejabat, penyampaian visi dan misi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, dan pengumuman kepada publik.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.