TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan larangan mantan narapidana atau napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Namun larangan ini tak berlaku selamanya, melainkan selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.
Dilansir dari Antara, permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ini diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan. Amar putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di Jakarta, Rabu 30 November 2022.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman.
Detail Pertimbangan MK
Menurut MK, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan UU Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Baca juga : Anggota Komisi 3 DPR Salahkan Vonis Hakim Soal Bebas Bersyarat Napi Koruptor
Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu itu menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selain merupakan warga negara Indonesia, harus pula memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Dengan diterimanya sebagian permohonan, MK mewajibkan negara mengubah ketentuan menjadi sebagai berikut.
Pertama, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Dua, mantan terpidana telah melewati lima tahun sebagai mantan terpidana dan secara jujur mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Lalu yang ketiga, mereka bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Maka dari itu dapat disimpulkan, mantan narapidana (termasuk eks napi korupsi) tidak boleh maju caleg apabila napi tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Selain itu mantan napi yang belum melewati waktu bebasnya selama lima tahun dan napi yang melakukan kejahatan yang sama berulang-ulang.
ANNISA FIRDAUSI
Baca juga : Komplit, Begini Syarat-syarat Bebas Bersyarat
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.