Henry Yosodiningrat kemudian memperlihatkan surat itu kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umun. Hakim Ketua Ahmad Suhel pun bertanya kepada Radite soal keberadaan surat tersebut.
"Pernah diperlihatkan?" tanya Ahmad Suhel.
"Tidak," ungkap Radite.
"Kalau dilibatkan, pendapat saudara bakal beda?" tanya Ahmad Suhel lagi.
"Berbeda," jawab Radite.
Mendengar jawaban itu, Hakim lantas mencecar soal kinerja dari Radite yang ternyata, persoalan dokumen yang bisa luput dari tugasnya selaku Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Persoalannya begini, saudara ini ketika diperiksa dalam BAP, apakah saudara ini diceritakan atau saudara mencari tahu?" tanya hakim.
"Kami diberikan penjelasan," jawab Radite.
"Saudara hanya menjadi orang yang diam saja dan tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menelisik penjelasan itu dari mana?" tanya hakim lagi.
"Tidak (tidak menelisik penjelasan penyidik)" singkat Radite.
Jaksa meragukan surat yang ditunjukkan kuasa hukum Hendra dan Agus
Jaksa penuntut umum meragukan keaslian surat perintah (sprin) penyelidikan kematian Brigadir Yosua yang disampaikan Henry Yosodiningrat dan tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria. Mereka mempertanyakan waktu penerbitan surat itu karena bertepatan dengan hari kematian Brigadir Yosua, 8 Juli 2022.
“Kami penuntut umum agak meragukan surat perintah yang diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa,” kata jaksa.
Jaksa pun kemudian menanyakan soal jam kerja di Biro Paminal Polri. Sebab, pembunuhan Brigadir Yosua disebut terjadi pada sekitar pukul 17.00 WIB.
“Bukan mengenai suratnya, tetapi mengenai kebiasaan jam kerja surat-menyurat itu yang kami tanyakan saksi ini di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa. Karena surat tadi 8 juli, sementara kejadian 8 juli di BAP terdakwa HK itu dia jam 17.00. Jam kerja di Biro Paminal itu jam berapa terkait surat menyurat?” tanya jaksa ke saksi.
“Kalau surat-menyurat sesuai ketentuan jam 7 sampai jam 3 (sore),” jawab Radite.
Namun Radite mengatakan surat perintah penyelidikan bisa diterbitkan situasional sesuai dengan atensi Kepala Divisi Propam Polri. Ia menjelaskan terkait jam operasional hanya menyangkut teknis pelayanan.
Dalam tangggapannya, Hendra Kurniawan mengatakan jam operasional staf Biro Paminal memang hanya sampai pukul 15.00 WIB. Namun setelahnya, tanggung jawab operasional Paminal dipegang bersama.
“Tidak melihat waktu. Untuk surat itu langsung dan itu sifatnya langsung ke pimpinan, dari Kadiv Propam langsung,” kata Hendra.
Selanjutnya, hakim memutuskan surat itu masih harus dikonfirmasi