TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Kholik menanggapi laporan yang dilakukan oleh Parsindo kepadanya dan 5 anggota KPU yang lain. Dia mengatakan, apa yang disampaikan ke publik, semuanya memiliki bukti dan dokumen yang otentik.
"Kami menghormati hak politik partai dalam proses pendaftaran partai politik (parpol)," kata Idham saat dihubungi oleh Tempo pada Kamis, 1 Desember 2022.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh pihak KPU sudah sesuai dengan aturan dan diadministrasikan dengan baik.
Gugatan Parsindo
Sebelumnya, dikatakan bahwa tim hukum Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) berencana melaporkan Idham Kholik dan 6 komisioner lainnya ke penegak hukum dan DKPP (Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu) karena dinilai melanggar kode etik dan pencemaran nama baik.
Hal tersebut didasarkan pada pernyataan Idham pada 3 Oktober 2022 lalu. Saat itu, Idham menyatakan Parsindo tidak menyerahkan data atau dokumen ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang membuat partai tersebut tidak lolos verifikasi administrasi. Menurut Parsindo, mereka telah menyerahkan data tersebut.
Penjelasan Idham Kholik
Menanggapi hal ini, Idham Kholik mengatakan bahwa yang melakukan proses verifikasi administrasi tersebut tidak hanya dilakukan oleh tim verifikator administrasi KPU RI, tetapi dilakukan juga oleh tim verifikator administrasi KPU Provinsi atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota.
"Kemarin partai tersebut sudah melakukan perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik, yang selanjutnya kami lakukan verifikasi administrasi," katanya menjelaskan.
Namun, karena hasilnya tidak memenuhi persyaratan, pada 14 November 2022 lalu, disampaikan kepada publik bahwa satu dari lima parpol yang menyerahkan dokumen perbaikan tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, kata Idham, pasca pengumuman hasil verifikasi administrasi lanjutan pada 14 November 2022 lalu, partai tersebut mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia atau Bawaslu RI dan bahkan menurut informasinya juga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketika ditanya mengenai keputusan Bawaslu, Idham mengatakan, "Kami pun masih menunggu. Kami hanya mendapatkan informasi bahwa partai tersebut mengajukan gugatan. Kita tunggu saja proses persidang di Bawaslu dan selanjutnya kita tunggu keputusannya," tutur Idham menjelaskan.
KPU tengah melakukan verifikasi administrasi
KPU pada 14 Oktober 2022 telah mengumumkan 18 partai politik yang lolos tahap verifikasi administrasi untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024. Jumlah itu jauh lebih sedikit dari partai yang awalnya mendaftarkan diri, yaitu sebanyak 40 partai. Parsindo merupakan salah satu partai yang dinyatakan tidak lolos. Kini, KPU tengah melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai yang dinyatakan lolos.
NESA AQILA