TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengajukan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon tunggal Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Perbedaan Surpres, Perpres, Keppres, dan Inpres
Surpres
Surat presiden atau Surpres merupakan sebuah surat yang dikirimkan oleh presiden kepada pihak-pihak tertentu dengan berbagai tujuan. Pada umumnya, ketika mengajukan perubahan atau pengusulan undang-undang yang membutuhkan persetujuan DPR, presiden akan memberikan surat presiden sebagai tanda pemberitahuan.
Surat presiden juga dikirimkan juga ketika presiden akan melakukan pergantian Kapolri ataupun Panglima TNI. Selain itu, surat presiden juga dikirimkan kepada pihak-pihak lain yang berkepntingan dengan presiden untuk tujuan tertentu. Misalnya, beberapa waktu lalu presiden mengirimkan surat kepada Ketua FIFA pasca Tragedi Kanjuruhan.
Baca: Setelah Surpres Jokowi untuk Yudo Margono Turun, Apa Lagi Tahapannya Menjadi Panglima TNI?
Perpres
Mengutip Peraturan Presiden: Istilah, Wewenang, Materi, dan Penyusunanya yang ditulis oleh Herlambang P Wiratraman, disebutkan bahwa peraturan presiden merupakan sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh presiden dengan tujuan tertentu. Dalam penerapannya, peraturan presiden termasuk peraturan yang mengatur dan mengikat secara umum.
Keppres
Keputusan presiden (Keppres) merupakan sebuah hal yang memilikki fungsi berbeda pada Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Menurut Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, disebutkan bahwa keputusan presiden termasuk ke dalam perundang-undangan yang bersifat sekali selesai. Selain itu, suatu keputusan termasuk ke dalam beschikking atau bersifat mengatur sehingga bersifat individual dan konkret.
Inpres
Instruksi presiden atau Inpers merupakan sebuah tindakan hukum yang dilakukan oleh prsiden dan memilikki sifat regeling atau mengatur. Inpres bertujuan untuk mengatur ke dalam organisasi pemenrintah. Dengan kata lain, instruksi presiden merupakan sebuah instruksi dari atasan kepada bawahan.
EIBEN HEIZIER
Baca Juga: Puan Jelaskan Mekanisme Setelah DPR Terima Surpres Calon Panglima TNI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.