Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Richard Eliezer Ungkap Ide Ricky Rizal untuk Bunuh Yosua

Editor

Febriyan

image-gnews
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2022. Ia mengungkapkan alasannya membongkar skenario palsu pembunuhan Brigadir Yosua yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Richard mengaku sosok Yosua hadir dalam mimpinya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2022. Ia mengungkapkan alasannya membongkar skenario palsu pembunuhan Brigadir Yosua yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Richard mengaku sosok Yosua hadir dalam mimpinya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkap peristiwa lain dalam rangkaian pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia menyebut Ricky Rizal, satu dari lima terdakwa dalam kasus ini, sempat memiliki ide untuk menabrakkan mobil yang mereka kendarai dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.

Fakta baru ini diungkap Richard ketika ia menjadi saksi mahkota dalam sidang dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2022. Richard mengatakan saat itu Ricky mengaku ingin menabrakan mobil sisi kiri karena Yosua sedang tidur di sebelah kiri.

“Ricky sempat ngobrol ke saya blak-blakan, ‘Cad, sebenarnya saya rencana mau nabrakin mobil dalam perjalanan Magelang ke Jakarta, nabrakin mobil karena almarhum di sebelah kiri,” kata Richard menirukan pernyataan Ricky.

“Diarahkan ke Yosua?” tanya hakim.

“Siap betul,” kata Bharada E.

“Tidak tanya apa alasannya?” tanya lagi hakim.

“Saya berpikir dalam pikiran saya ini (permasalahan) sudah ada di Magelang,” kata Richard.

Ricky Rizal mengungkapkan idenya saat dikumpulkan Ferdy Sambo

Menurut Richard Eliezer, pengakuan itu disampaikan Ricky Rizal setelah pembunuhan Yosua terjadi. Saat itu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengumpulkan Richard, Ricky, dan Kuat di lantai dua rumah Duren Tiga. Richard mengaku tak mengingat jam berapa mereka dikumpulkan. Kemudian, kata Richard, Ricky mengaku punya ide membunuh Yosua itu setelah dikumpulkan.

Hakim pun mempertanyakan kesaksian Richard tersebut apakah bisa dipertanggungjawabkan. Pasalnya, keterangan itu belum tertera dalam berkas dakwaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Bisa dipertanggungjawabkan,” tanya hakim.

“Siap. Saya sudah disumpah,” kata Richard.

Peran Ricky dalam dakwaan jaksa

Dalam dakwaan jaksa, Ricky Rizal disebut sebagai orang pertama yang mendapatkan perintah untuk membunuh Brigadir Yosua dari Ferdy Sambo. Hal itu diutarakan Sambo saat memanggil Rickry setibanya dia dari Magelang di rumah pribadinya di Jalan Saguling 3. 

Awalnya, Sambo disebut menanyakan soal peristiwa yang terjadi di Magelang. Ricky yang mengaku tak tahu peristiwa tersebut lantas mendapat perintah untuk mengeksekusi Yosua dari Sambo. Saat itu, Sambo beralasan Yosua telah melecehkan Putri Candrawathi di Magelang.

Akan tetapi Ricky menolak perintah itu. Dia mengaku tak kuat secara mental. Sambo kemudian memberikan perintah itu kepada Richard Eliezer. 

Jaksa mempertanyakan sikap Ricky yang mengetahui rencana pembunuhan tersebut namun tak berbuat apa-apa untuk mencegahnya. Bahkan, menurut jaksa, Ricky turut serta dalam eksekusi terhadap Yosua dengan sejumlah cara seperti mengajak Yosua untuk beranjak dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga hingga mengawasi gerak-gerik Yosua. 

Kesaksian Richard lainnya

Richard dalam kesaksiannya menyatakan tak bisa menolak alasan itu karena takut kepada Sambo. Alasannya, pangkatnya dengan Sambo berjarak terlalu jauh. Richard Eliezer juga menceritakan alasan dia membongkar skenario palsu yang dipersiapkan atasannya  tersebut. Dia menyatakan mendapatkan mimpi buruk didatangi oleh Brigadir Yosua selama sekitar dua hingga tiga pekan setelah kejadian itu. Dia pun mengaku merasa bersalah karena telah mengikuti perintah Ferdy Sambo.  

Selain itu, Richard Eliezer juga menyatakan bahwa Brigadir Yosua masih dalam keadaan hidup setelah dia melepaskan tiga hingga empat tembakan ke arah tubuh. Dia menyatakan, nyawa Yosua melayang setelah Ferdy Sambo melepaskan tembakan ke arah kepala. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

4 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

5 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

5 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

10 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

18 hari lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

Nama Robert Bonosusatya juga disebut-sebut dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

32 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

49 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

Polisi Andri Gustami divonis hukuman mati, karena ikut membantu peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama