TEMPO.CO, Jakarta - Bencana gempa bumi di Cianjur membuat banyak pihak menggelar sumbangan untuk membantu korban. Galang dana adalah suatu wadah empati sukarela tanpa adanya batasan dan tidak mengharapkan imbalan ataupun keuntungan.
Mengutip dari laman Teknokrat Indonesia University, pemberian donasi dapat dilakukan dengan banyak cara, seperti uang, makanan, barang, pakaian ataupun kebutuhan pokok. Penggalangan dana ini biasanya dilakukan melalui berbagai macam lembaga baik lembaga keagamaan maupun lembaga sosial.
Baca : Perilaku Looting Behaviour, Penjarahan Saat Bencana yang Perlu Diwaspadai
Melansir dari laman Kementerian Sosial, lembaga yang dapat melakukan penggalangan dana harus memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu seperti Akta Notaris atau Akta Pendirian dengan disertai AD dan ART.
Namun ada juga peggalangan dana yang tidak memerlukan surat izin. Bebera di antaranya yaitu kewajiban hukum agama, amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah, hukum adat atau adat kebiasaan, atau dalam lingkungan berbatas hanya kepada para anggota dari suatu organisasi.
Selain itu, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara galang dana, yaitu:
1. Penyelenggara dalam melaksanakan pengumpulan dana wajib melapor kepada aparat desa setempat, kelurahan, RT/RW, tempat dimana kegiatan pengumpulan sumbangan dilaksanakan.
2. Penyelenggara wajib menyalurkan hasil sumbangan yang terkumpul sesuai dengan rencana penggunaannya sebagaimana yang ditetapkan dalam SK Izin.
3. Menyampaikan laporan kepada Menteri Sosial RI dengan tembusan kepada:
- Kementerian Dalam Negeri
- Gubernur Provinsi Setempat
- Kepala Instansi Sosial Provinsi tempat penyelenggaraan/ pemegang izin berkedudukan
4. Isi laporan harus disertai bukti-bukti pertanggungjawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh, berupa:
- Jenis usaha yang dilaksanakan dalam rangka pengumpulan sumbangan
- Jumlah sumbangan yang diperoleh
- Penyaluran dana bencana kepada korban
WINDA OKTAVIA
Baca : Penjarahan saat Bencana, Ini Hukuman Bagi Pelaku
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.