TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN setelah melalui kajian yang matang. Dia menyebut hasil kajian menunjukkan bahwa revisi diperlukan agar UU IKN lebih sempurna.
Menurut Dasco, revisi UU IKN dimaksudkan agar implementasi dan waktu pengerjaannya tepat. Selain itu, kata dia, pengumpulan dana diharapkan bisa lebih mudah usai UU IKN direvisi.
“Supaya implementasinya tepat dan juga waktu pengerjaan, serta untuk mengumpulkan dananya bisa lebih mudah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 30 November 2022.
Dengan tujuan yang baik ini, kata Dasco, maka DPR menyetujui usulan revisi UU IKN. Menurut dia, semangat revisi UU IKN senada dengan semangat DPR agar proyek IKN bisa terealisasi dengan baik.
“Oleh karena itu, dengan tujuan yang lebih baik, tentunya kita juga dengan semangat yang ingin supaya proyek ini bisa terealisasi. DPR dengan kajian yang matang menyetujui adanya revisi UU IKN,” kata dia.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebut usulan memasukkan Revisi UU IKN ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Urgensinya, kata dia, untuk mempercepat proses persiapan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
Baca juga: Pemerintah Usulkan Revisi UU IKN, PKS: Ini Menunjukkan UU IKN Cacat dan Terburu-buru
“Materi perubahan dalam UU ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita IKN secara optimal,” kata Yasonna dalam rapat bersama Baleg DPR, Rabu, 23 November 2022.
Adapun penguatan otorita IKN ini disebut Yasonna melalui peraturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progesif, serta adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.
“RUU ini belum ada dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024. Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap RUU ini diusulkan masuk dalam daftar prolegnas jangka menengah 2024 sekaligus diusulkan untuk masuk dalam daftar prolegnas 2023,” kata dia.
6 Fraksi Setuju, 2 Fraksi Menolak, 1 Fraksi Abstain
Dalam rapat kerja bersama Kemenkumham, sebanyak 6 fraksi menerima usulan pemerintah untuk memasukkan RUU IKN dalam prolegnas prioritas 2023. Mereka adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra.
Sementara itu, dua fraksi menolak usulan ini, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Adapun Partai NasDem memilih untuk abstain.
Anggota Baleg Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menyebut fraksinya perlu waktu untuk mempelajari substansi usulan pemerintah soal RUU IKN ini. “Harus dipelajari itu, apakah ada kebutuhan revisi atau tidak, sehingga kita abstain,” kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.
Adapun dalam rapat kerja pada Rabu, 23 November 2022 lalu, anggota Baleg Fraksi PAN, Desy Ratnasari, menyebut proses pengesahan UU IKN pada awal tahun ini telah mencurahkan perhatian, energi, serta waktu yang tidak sedikit.
“Bukankah baru selesai kerja kemarin? Lalu kemudian baru disahkan, muncul lagi ada revisi. Tentu ini menjadi sebuah analisa penting yang harus kita lakukan dan kami ingin lebih dalami lagi apa yang ingin dilakukan pemerintah,” kata Desy
Baca juga: UU IKN Direvisi Meski Baru Berumur 9 Bulan, Ini Kata Pengamat