TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, mengatakan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf berupaya menyudutkan Richard. Ini dilakukan dengan mengubah keterangan soal Ferdy Sambo memakai sarung tangan sebelum pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022.
“Titik krusial penting adalah mereka melihat sarung tangan. Kenapa mereka mengubah bersama-sama. Mereka menyudutkan Richard Eliezer di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka,” kata Ronny Talapessy sebelum sidang pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir N di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2022.
Ronny mengatakan akan fokus pada keterangan Kuat Ma'ruf dan Ricky yang berubah-ubah dalam pemeriksaan konfrontir dalam sidang hari ini. Ia mencatat ada beberapa perubahan keterangan dua terdakwa tersebut, dan yang krusial soal sarung tangan.
“Sebelumnya saudara Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menyampaikan mereka melihat sarung tangan. Tetapi pada BAP berikutnya mereka mengubah keterangan tersebut. Itu menjadi salah satu poin kita ya. Nanti kita juga akan mempertanyakan beberapa hal,” ujar Ronny.
Baca: Bripka Ricky Rizal Sampaikan Duka Cita kepada Keluarga Yosua saat Sidang Perdana
Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjadi saksi mahkota dalam sidang terdakwa Richard Eliezer. Mereka akan diperiksa perihal peristiwa di rumah Magelang, rumah Jalan Saguling 3, dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Jadi Perdebatan Sidang
Sarung tangan Ferdy Sambo menjadi perdebatan dalam sidang kemarin. Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan kliennya tidak mengenakan sarung tangan seperti yang disebut ajudannya, Adzan Romer, saat bersaksi Selasa kemarin, 29 November 2022. Dalam BAP-nya, Richard Eliezer juga mengatakan Ferdy Sambo memakai sarung tangan sejak di rumah Saguling.
Arman mengatakan dalam tayangan rekaman CCTV pos satpam perumahan yang diputar jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo tidak mengenakan sarung tangan hitam seperti yang diklaim Adzan Romer dalam kesaksiannya maupun Berita Acara Pemeriksaan.
“Sesuai hasil pemutaran dan pemeriksaan tayangan CCTV, sudah kita lihat sama-sama Pak Ferdy Sambo, klien kami, turun dari mobil itu dan berjalan kelihatan dengan jelas tidak memakai sarung tangan,” kata Arman Hanis saat skors sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.
Kuasa hukum pun akan meminta majelis hakim untuk kembali menghadirkan Adzan Romer sebagai saksi. Pasalnya, kesaksian Romer sebelumnya mengatakan pada saat turun dari mobil dan mengambil senjata yang terjatuh, ia melihat Ferdy Sambo memakai sarung tangan.
“Sehingga kami ingin Romer dihadirkan dan melihat sendiri bahwa terbukti dari CCTV tadi tidak memakai sarung tangan. Artinya kami mau menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh saksi Romer itu tidak benar,” kata Arman.
Arman mengatakan pembuktian memakai sarung tangan atau tidak adalah hal krusial karena menandakan Ferdy Sambo sudah merencanakan pembunuhan itu. Sehingga, lanjut Arman, sangat penting membantah kesaksian Romer melalui rekaman CCTV karena jelas Ferdy Sambo tidak memakai sarung tangan. “Sedangkan senjata yang jatuh adalah senjata yang dibawa sehari-hari klien kami yaitu Wilson Combat,” kata Arman.
Baca: Vera Simanjuntak Ungkap Pesan Terakhir Brigadir J: Ikhlaskan Saja Diriku
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.