TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilu mesti difokuskan untuk mengakomodasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Ia mengingatkan agar Perpu tidak memasukkan pasal lain yang tidak relevan.
“Karena Perpu itu tidak ada pembahasan pasal per pasal. Perpu cuma terima atau tolak,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 29 November 2022.
Menurut Mardani, jika Perpu jumlah pasalnya banyak dan panjang, maka patut diduga ada kepetingan politik di dalamnya. Namun, kata dia, jika Perpu mengakomodasi aturan ihwal jumlah kursi di DOB Papua, maka perjalanan pembahasan Perpu bakal lancar.
“Kalau Perpu jumlahnya banyak dan panjang, patut diduga, kita patut khawatir ada kepentingan politik di dalamnya. Tapi kalau Perppu mengakomodasi berapa kursi buat DOB Papua, berapa di DPR DPRD, itu jalan,” kata dia.
Baca juga: Tito Karnavian Temui Jokowi Hari Ini Bahas Persiapan DOB Papua
Adapun Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah disahkan DPR pada Kamis, 17 November 2022. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta DPR segera mengirim surat ke Presiden agar RUU ini bisa segera diundangkan.
Pasca diundangkan, kata Tito, Kementerian Dalam Negeri bakal mencari penjabat Papua Barat Daya. Ia menyebut penjabat ini mesti disidang oleh Tim Penilai Akhir (TPA) secepatnya sebelum dilantik.
Usai penjabat dilantik, Tito mengatakan Perpu tentang Pemilihan Umum bakal diterbitkan. Dia menyebut Perpu ini akan mengakomodir empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Selain Barat Daya, pemerintah sebelumnya telah meresmikan Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
“Supaya Perpunya tidak terlalu lama, maka kami sedang melakukan konsolidasi, konsinyering. Bukan berarti kami lobi-lobi, tapi untuk rapat menyamakan pendapat,” kata dia.
Tito menjelaskan, Perppu mesti disepakati bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), dan Komisi II DPR. Usai Perpu diundangkan, maka giliran DPR memberikan persetujuan.
“Ini harus cepat dilakukan karena KPU sedang menyusun tahapan. Jangan sampai ada tahapan yang terganggu karena keterlambatan kami dalam menjalankan proses ini. Kami harus bekerja dengan sangat keras,” kata dia.
Tito menerangkan bahwa draf Perpu sudah dibicarakan dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II. Ia menargetkan Perpu Pemilu rampung paling lambat pada Desember. “Target kita akhir bulan ini atau awal Desember. Paling lama awal Desember,” kata dia.
Baca: Dirjen HAM Kemenkumham Janjikan Penanganan di Papua Bakal Lebih Humanis
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.