Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPR Minta Perpu Pemilu Fokus Akomodasi 3 DOB Papua

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilu mesti difokuskan untuk mengakomodasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Ia mengingatkan agar Perpu tidak memasukkan pasal lain yang tidak relevan.

“Karena Perpu itu tidak ada pembahasan pasal per pasal. Perpu cuma terima atau tolak,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 29 November 2022.

Menurut Mardani, jika Perpu jumlah pasalnya banyak dan panjang, maka patut diduga ada kepetingan politik di dalamnya. Namun, kata dia, jika Perpu mengakomodasi aturan ihwal jumlah kursi di DOB Papua, maka perjalanan pembahasan Perpu bakal lancar.

“Kalau Perpu jumlahnya banyak dan panjang, patut diduga, kita patut khawatir ada kepentingan politik di dalamnya. Tapi kalau Perppu mengakomodasi berapa kursi buat DOB Papua, berapa di DPR DPRD, itu jalan,” kata dia.

Baca juga: Tito Karnavian Temui Jokowi Hari Ini Bahas Persiapan DOB Papua

Adapun Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah disahkan DPR pada Kamis, 17 November 2022. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta DPR segera mengirim surat ke Presiden agar RUU ini bisa segera diundangkan.

Pasca diundangkan, kata Tito, Kementerian Dalam Negeri bakal mencari penjabat Papua Barat Daya. Ia menyebut penjabat ini mesti disidang oleh Tim Penilai Akhir (TPA) secepatnya sebelum dilantik.

Usai penjabat dilantik, Tito mengatakan Perpu tentang Pemilihan Umum bakal diterbitkan. Dia menyebut Perpu ini akan mengakomodir empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Selain Barat Daya, pemerintah sebelumnya telah meresmikan Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Supaya Perpunya tidak terlalu lama, maka kami sedang melakukan konsolidasi, konsinyering. Bukan berarti kami lobi-lobi, tapi untuk rapat menyamakan pendapat,” kata dia.

Tito menjelaskan, Perppu mesti disepakati bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), dan Komisi II DPR. Usai Perpu diundangkan, maka giliran DPR memberikan persetujuan.

“Ini harus cepat dilakukan karena KPU sedang menyusun tahapan. Jangan sampai ada tahapan yang terganggu karena keterlambatan kami dalam menjalankan proses ini. Kami harus bekerja dengan sangat keras,” kata dia.

Tito menerangkan bahwa draf Perpu sudah dibicarakan dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II. Ia menargetkan Perpu Pemilu rampung paling lambat pada Desember. “Target kita akhir bulan ini atau awal Desember. Paling lama awal Desember,” kata dia.

Baca: Dirjen HAM Kemenkumham Janjikan Penanganan di Papua Bakal Lebih Humanis

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

1 jam lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.


Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

4 jam lalu

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

Kemenko Polhukam belum bisa memastikan apakah penyebutan OPM seperti yang dilakukan TNI akan dijadikan keputusan negara.


Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

7 jam lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.


Jubir Sebut Prabowo Sangat Terbuka Jalin Kerja Sama Politik dengan Megawati

9 jam lalu

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat ditemui di sela rapim tahunan Kementerian Pertahanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Jubir Sebut Prabowo Sangat Terbuka Jalin Kerja Sama Politik dengan Megawati

Prabowo Subianto tak menutup peluang untuk menjalin kerja sama politik dengan Ketua Umum PDIP Megawati terlepas dari persaingan dalam pemilu,


Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

9 jam lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

Koops Habema TNI menembak dua anggota TPNPB di Papua Pegunungan


MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

10 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

MK langsung menangani sengketa hasil Pileg, begitu selesai merampungkan sengketa hasil Pilpres pada Senin besok.


Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Jubir: Segera

11 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Dalam pertemuan ini Megawati dan Prabowo akan membahas sejumlah hal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Jubir: Segera

Sejumlah petinggi Partai Gerindra menyebut pertemuan Prabowo dan Megawati dapat terlaksana usai putusan sengketa Pilpres 2024


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

12 jam lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.


Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

15 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (dua kanan) berbincang-bincang dengan eks perdana menteri Inggris Tony Blair (tengah) di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Jumat 19 April 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Tony Blair dan Prabowo Subianto berdiskusi membahas isu-isu global dan strategi untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi negara maju


Masinton Bilang Megawati Tidak Perlu Bertemu Jokowi

16 jam lalu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Masinton Bilang Megawati Tidak Perlu Bertemu Jokowi

Masinton Pasaribu mengatakan Megawati Soekarnoputri tidak perlu bertemu Presiden Joko Widodo karena telah menodai konstitusi dan demokrasi.