Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harta Kekayaan Laksamana Yudo Margono 2015 - 2021 Versi LHKPN, Terakhir Bertambah Rp 5,52 Miliar

image-gnews
KASAL Laksamana Yudo Margono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 September 2022. Rapat tersebut membahas penyesuain rencana kerja dan anggaran Kementerian atau Lembaga tahun 2023 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KASAL Laksamana Yudo Margono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 September 2022. Rapat tersebut membahas penyesuain rencana kerja dan anggaran Kementerian atau Lembaga tahun 2023 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengusulkan nama KSAL Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI. Usulan itu tertuang dalam surat presiden atau Surpres dari Istana Negara yang diterima Ketua DPR Puan Maharani melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Yudo disebut sebagai calon tunggal pengganti Jenderal Andika Perkasa yang purnatugas akhir Desember.

“Saya menerima langsung dari Mensesneg, saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan oleh Presiden untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono Kepala Staf Angkatan Laut,” kata Puan Maharani di Gedung DPR RI, pada Senin, 28 November 2022.

Sejak menjabat sebagai Komandan Lantamal I Belawan pada 2015 - 2016, Kepala Staf Koarmabar pada 2016 - 2017, Pangkolinlamil pada 2017 - 2018, Pangkoarmabar pada 2018, Pangkoarmada I pada 2018 - 2019, dan Pangkogabwilhan I pada 2019 – 2020, hingga menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Laut atau KSAL pada 2020 sampai sekarang, Yudo Margono tercatat sebagai penyelenggara negara yang rajin menyerahkan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Berdasarkan penelusuran Tempo di laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN milik KPK, terdapat tujuh dokumen LHKPN Yudo sejak 2015 hingga 2021. Harta kekayaan pria yang baru saja menginjak usia 57 tahun pada 26 November lalu ini terus meningkat tiap tahunnya. Pada LHKPN 2015, Yudo memiliki harta senilai Rp 6,15 miliar. Angka itu berubah menjadi Rp 17,97 miliar pada LHKPN 2021.

Baca: Setelah Surpres Jokowi untuk Yudo Margono Turun, Apa Lagi Tahapannya Menjadi Panglima TNI?

Rincian Harta Kekayaan Yudi Margono 2015 - 2021

Berikut rincian harta kekayaan Yudo Margono dari tahun ke tahun berdasarkan LHKPN.

1. Rincian Harta Kekayaan Yudo Margono 2015

Pada 2015, Yudo melaporkan total keseluruhan hartanya senilai Rp 6,15 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, harta bergerak lainnya, serta giro dan setara kas lainnya. Harta tidak bergerak Yudo pada 2015 senilai Rp 4,81 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan, harta bergerak berupa kendaraan senilai Rp 640 juta, harta bergerak lainnya berupa barang berharga senilai Rp 140 juta, serta giro senilai Rp 758 juta. Yudo memiliki utang Rp 183,8 juta menurut LHKPN 2015.

2. Rincian Harta Kekayaan Yudo Margono pada 2016

Pada 2016, harta kekayaan Yudo Margono bertambah menjadi Rp 6,74 miliar. Kendati begitu, total harta kekayaannya berupa harta tidak bergerak dan harta bergerak masih sama seperti laporan sebelumnya, yakni Rp 4,81 miliar dan Rp 630 juta. Sedangkan harya bergerak lainnya milik Yudo berupa barang berharga nilainya bertambah, total pada 2016 menjadi Rp 450 juta. Pun nilai gironya juga meningkat drastis dari ratusan juta menyentuh Rp 1 miliar lebih. Sedangkan jumlah utangnya pada 2016 masih sama seperti tahun sebelum.

3. Rincian Harta Kekayaan Yudo Margono pada 2017

Pada 2017, total harta kekayaan Yudo Margono mencapainya Rp 7,22 miliar. Namun nilai harta kekayaan dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, juga harta bergerak lainnya masih sama seperti laporan tahun sebelumnya. Bertambahnya jumlah harta kekayaan Yudo bersumber dari kas senilai Rp 1,33 miliar. Selain itu, pada 2017, dia juga telah melunasi utangnya senilai Rp, 183, 8 jita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Rincian Harta Kekayaan Yudo Margono pada 2018

Total harta kekayaan Yudo Margono pada 2018 mencapai Rp 8,22 miliar atau kurang lebih bertambah Rp 1 miliar. Bertambahnya nilai harta kekayaan Yudo ini berasal dari tanah dan bangunan serta kas. Harta tidak bergerak milik Yudo bertambah menjadi Rp 5,19 miliar dari sebelumnya 4,81 miliar, sedangkan kasnya menjadi Rp 2,03 miliar dari sebelumnya Rp 1,33 miliar. Di sisi lain, harta kekayaan Yudo dari alat transportasi masih sama dengan tahun sebelumnya, sementara barang berharganya berkurang jadi Rp 365 juta. Pada 2018, Yudo tak memiliki utang.

5. Rincian Harta Kekayaan Yudo Margono pada 2019

Harta kekayaan Yudo Margono semakin bertambah pada 2019. Dari sebelumnya pada 2018 mencapai Rp 8,22 miliar, pada 2019 harta Yudo mencapai 9,79 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari harta tanah dan bangunan yang bertambah menjadi Rp 6,20 miliar, serta kas menjadi Rp 2,6 miliar. Baik harta berupa transportasi maupun harta bergerak lainnya, dilaporkan masih sama seperti pada 2018.

6. Rincian Harta Kekayaan Yudo Margono pada 2020

Pada 2020, harta kekayaan Yudo Margono telah menyentuh bilangan miliar belasan, tepatnya Rp 11,36 miliar. Pundi-pundi itu berasal dari membengkaknya jumlah kas Yudo menjadi Rp 3,40 miliar. Kendati begitu, hartanya dari segi tanah bangunan sedikit mengalami pengurangan nilai dari sebelumnya Rp 6,20 miliar menjadi Rp 6,91 miliar. Sedangkan nilai harta kendaraan dan harta berharga Yudo tidak ada perubahan.

7. Rincian Harta Kekayaan Yudo Margono pada 2021

Pada 2021, harta kekayaan Yudo Margono tembus Rp 17,97 miliar. Harta dari tanah dan bangunan yang semula anjlok meningkat menjadi Rp 10,45 miliar. Jumlah harta dari alat transportasi juga naik drastis dari Rp 630 juta jadi Rp 1,63 miliar alias bertambah Rp 1 miliar. Ini lantaran Yudo membeli mobil Alphard pada 2021. Kendaraan ini adalah alat transportasi pertama yang dibelinya sejak membeli sepeda motor pada 2013. Harta kas Yudo juga bertambah menjadi Rp 5,52 miliar dari tahun sebelumnya Rp 3,40 miliar.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca juga: Rincian Harta Kekayaan Yudo Margono Calon Panglima TNI, Sebagian Besar Tanah Termasuk di Papua

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

2 jam lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

2 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Sederet Aset Milik Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Harta Terdaftar Rp4,7 Miliar

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sederet Aset Milik Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Harta Terdaftar Rp4,7 Miliar

Harta kekayaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor mencapai Rp 4,7miliar per 6 Maret 2023.


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

3 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.


Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

4 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berangkulan saat ditanya awak media perihal bentrok anggota TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat di Sorong. Keduanya juga bersalaman saat ditemui di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong


Perubahan Istilah KKB Jadi OPM: Kronologi, Kritikan hingga Langkah Pendekatan TNI di Papua

4 hari lalu

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengecek bantuan usai upacara keberangkatan bantuan kemanusiaan untuk Palestina di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat 29 Maret 2024. Pemerintah Indonesia mengirimkan bantuan kemanusiaan payung udara orang dan payung udara barang sebanyak 900 buah ke Yordania untuk disalurkan ke Palestina melalui metode airdrop menggunakan satu pesawat Hercules C-130J TNI AU. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Perubahan Istilah KKB Jadi OPM: Kronologi, Kritikan hingga Langkah Pendekatan TNI di Papua

Berikut kronologi perubahan istilah KKB menjadi OPM yang menuai kritik dari sejumlah pihak, serta pendekatan yang bakal dilakukan TNI di Papua.


TNI Ubah Penyebutan Istilah KKB Jadi OPM, Apa Konsekuensinya?

5 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
TNI Ubah Penyebutan Istilah KKB Jadi OPM, Apa Konsekuensinya?

Perubahan istilah KST dan KKB menjadi OPM dianggap tidak akan menyelesaikan konflik, bahkan malah meningkatkan kekerasan


Kapuspen Pastikan TNI Utamakan Operasi Teritorial di Papua Meski Ubah Istilah KKB

7 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen Pastikan TNI Utamakan Operasi Teritorial di Papua Meski Ubah Istilah KKB

Operasi teritorial merupakan pendekatan TNI yang dilakukan dengan mengajak semua pihak membangun dan mensejahterahkan masyarakat Papua.


Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

7 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.