TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberikan tanggapan mengenai pemeriksaan kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, yang dilaksanakan pada Senin, 29 November 2022. Juru bicara KPK, Ali Fikri, berkata pemeriksaan tersebut guna mengetahui pertemuan Rening dengan pihak-pihak yang terkait kasus suap gubernur Papua tersebut.
Hal itu diucapkan oleh Ali pada Selasa, 29 November 2022. Ia menjelaskan Rening diketahui menemui sejumlah saksi yang pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus Lukas Enembe beberapa waktu lalu. "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya oleh tim penyidik," kata dia dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Rening yang saat ditemui usai pemeriksaan kemarin di Gedung KPK berkata ia diperiksa soal profesinya sebagai kuasa hukum Lukas Enembe. Ia membantah bahwa alasan KPK memeriksa dirinya adalah terkait dengan perkara pokok kasus Lukas Enembe maupun peristiwa sebelum ia didapuk menjadi kuasa hukum politikus Partai Demokrat tersebut.
Baca: KPK Telisik Pembelian Berbagai Aset oleh Lukas Enembe
"Enggak, enggak, tidak ada, tidak ada kaitan dengan itu. Murni urusan profesi saya," kata Roy." ujar Roy pada Senin 28 November 2022.
Kasus suap yang menjerat Lukas Enembe berawal dari munculnya dugaan gratifikasi yang diterima Lukas guna meloloskan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang melibatkan dana APBD Provinsi Papua. Lukas telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 5 September 2022 lalu. Namun, hingga saat ini Lukas belum diperiksa sebagai tersangka oleh KPK dengan alasan mengalami gangguan kesehatan.
Pada 3 November 2022 silam, tim penyidik KPK yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, berangkat ke Jayapura beserta tim dokter untuk memeriksa kesehatan Lukas Enembe. Hasil pemeriksaan menyebut Lukas mengalami sakit sehingga proses pemeriksaan sebagai tersangka belum bisa dilakukan.
Baca juga: KPK Bantah Akan Periksa Pengacara Lukas Enembe di Jayapura
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.