6 Fraksi Setuju, 2 Fraksi Menolak, 1 Fraksi Abstain
Dalam rapat kerja bersama Kemenkumham, sebanyak 6 fraksi menerima usulan pemerintah untuk memasukkan RUU IKN dalam prolegnas prioritas 2023. Mereka adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra.
Sementara itu, dua fraksi menolak usulan ini, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Adapun Partai NasDem memilih untuk abstain.
Anggota Baleg Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menyebut fraksinya perlu waktu untuk mempelajari substansi usulan pemerintah soal RUU IKN ini. “Harus dipelajari itu, apakah ada kebutuhan revisi atau tidak, sehingga kita abstain,” kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.
Adapun dalam rapat kerja pada Rabu, 23 November 2022 lalu, anggota Baleg Fraksi PAN, Desy Ratnasari, menyebut proses pengesahan UU IKN pada awal tahun ini telah mencurahkan perhatian, energi, serta waktu yang tidak sedikit.
“Bukankah baru selesai kerja kemarin? Lalu kemudian baru disahkan, muncul lagi ada revisi. Tentu ini menjadi sebuah analisa penting yang harus kita lakukan dan kami ingin lebih dalami lagi apa yang ingin dilakukan pemerintah,” kata Desy.
Baca juga: Taufik Basari Jelaskan Alasan NasDem Abstain Usulan Revisi UU IKN