Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyidik Polres Jakarta Selatan Jadi Korban Kebohongannya, Ferdy Sambo Minta Maaf

image-gnews
Ferdy Sambo buka suara soal penyelidikan kasus Ismail Bolong setelah jeda sidang pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 November 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ferdy Sambo buka suara soal penyelidikan kasus Ismail Bolong setelah jeda sidang pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 November 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tampak emosional ketika menyampaikan permohonan maaf kepada penyidik Kepolisian Resor Jakarta Selatan saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.

"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik. Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya,” kata Ferdy Sambo dalam sesi tanggapan keterangan para saksi.

Dengan suara berat, Ferdy Sambo meminta maaf karena memberikan keterangan tidak benar di awal. Ia menegaskan yuniornya tidak bersalah dan terpaksa dihukum karena dianggap mengetahui peristiwa pembunuhan Yosua.

"Pada sidang kode etik, pada semua pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini tidak salah, saya yang salah. Tetapi mereka dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini. Jadi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan  permohonan maaf kepada adik-adik saya,” kata mantan Kepala Divisi Propam Polri ini.

Ferdy Sambo menjelaskan kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bahwa penyidik yang disanksi etik tidak bersalah, tetapi hanya tertekan secara psikologis karena harus mematuhi perintah Kadiv Propam. "Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini, menghadapi proses mutasi. Sehingga saya setiap berhubungan dengan penyidik, dengan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah,” kata Ferdy Sambo.

Permohonan maaf itu merupakan jawaban Ferdy Sambo atas pertanyaan Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit di awal sidang. Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan itu menanyakan ke terdakwa Ferdy Sambo mengapa ia dikorbankan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Baik, selanjutnya saudara AKP Rifaizal Samual," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

"Mungkin sebelum saya beralih yang lain, saya ingin mengajukan pertanyaan ke Pak Sambo. Kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?” kata Ridwan Soplanit.

Hakim pun akan memberikan kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk menanggapi keterangan Ridwan, termasuk pertanyaan terakhirnya kepada Ferdy Sambo, setelah semua saksi selesai diperiksa.

Takut Dicopot Ferdy Sambo

Sebelumnya, majelis hakim menanyakan perihal apa yang terjadi pada Ridwan Soplanit setelah kejadian pembunuham Yosua. Ridwan menceritakan ia sempat ditahan, atau dalam bahasa polisi penempatan khusus (patsus), selama 30 hari. Kemudian, ia menjalani sidang etik dan disanksi demosi hingga 8 tahun.

“Saudara mendapatkan hukuman apa?” tanya hakim

"Demosi, Yang Mulia,” jawab Soplanit.

“Demosi selama?”

“8 tahun Yang Mulia.”

“Atas kesalahan apa?”

“Kurang profesional, Yang Mulia.”

"Di mana letak tidak profesionalnya?”

"Mulai dari olah TKP, Yang Mulia, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain.”

"Ada lagi?” tanya hakim.

"Kemudian terkait dengan LP (laporan) yang mana saat itu dibilang tidak ada dasar LP saat dalam membuat laporan model A. Tetapi pada saat itu kita buktikan bahwa dasarnya ada,” kata Ridwan Soplanit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ridwan Soplanit juga mengaku takut dicopot jika menolak perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri.

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menanyakan kenapa dia tidak menolak membuat Berita Acara Interogasi (BAI) Putri Candrawathi atas perintah Ferdy Sambo. Saat itu anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, menyampaikan lembaran kronologi kasus pelecehan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ridwan mengaku sempat keberatan, namun ia tetap membuatnya.

“Saudara kan sempat menolak, saudara melaporkan pimpinan, tetapi anggota saudara tetap kerjakan (BAI). Artinya tidak sinkron. Seberapa besar ketakutan anggota saudara dan saudara terhadap FS saat itu?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

“Ya saat itu Pak Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam,” jawab Ridwan.

“Coba gambarkan kenapa itu di luar prosesur tetap dijalankan? Apa sih yang dirasakan oleh Polres Jaksel saat itu?” tanya hakim.

“Ya karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam, Yang Mulia, dan kita melihat memang dari awal di TKP kan perangkat dari Propam juga sudah ada di situ, sehingga memang yang kita bayangkan kita dalam pengawasan Kadiv Propam Mabes,” kata Ridwan.

“Terburuknya apa kalau saudara sempat nolak?” tanya hakim lagi.

“Dicopot, Yang Mulia,” jawab Ridwan.

Berita Acara Interogasi Tanpa Kehadiran Putri

Ridwan Soplanit mengatakan penyidik mendapat kronologi tertulis untuk Berita Acara Interogasi (BAI) Putri Candrawathi berdasarkan pesanan Ferdy Sambo. Ia mengatakan Arif Rachman Arifin, saat itu menjabat Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, mendatangi Polres Jakarta Selatan menyampaikan kronologis Putri Candrawathi atas perintah Ferdy Sambo.

“Kemudian untuk masalah pelecehan saya panggil Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) saya. Kemudian saya panggil beberapa penyidik saya untuk berbicara terkait dengan kronologis yang dibawa oleh AKBP Arif saat itu,” kata Ridwa.

Ia kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Kapolres Jakarta Selatan saat itu, Kombes Budhi Herdi. Ia menjelaskan ke Kapolres ada lembaran kronologis untuk BAI dari Ferdy Sambo karena kondisi Putri Candrawathi masih trauma

“Kemudian kami langsung buat BAI itu pada malam itu juga dan kami diperintahkan Kapolres untuk ke rumah Saguling membawa BAI itu,” tutur Ridwan. 

Ridwan mengatakan BAI itu dibuat tanpa mendengarkan keterangan langsung Putri Candrawathi, melainkan dari lembaran kronologi. Ridwan mengaku kepada hakim hal tersebut tidak wajar.

“Wajar tidak BAI dibuat tanpa kehadiran orangnya?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

“Tidak wajar, Yang Mulia,” jawab Ridwan.

Ridwan mengaku sempat keberatan dengan pembuatan BAI tersebut sehingga ia melapor ke Kapolres. Ia menuturkan saat itu Kapolres mengiyakan BAI tersebut dan melihat langsung prosesnya.

“Saat itu Kapolres mengiyakan karena saat itu Kapolres datang ke ruangan saya dan melihat prosesnya berjalan. Kemudian, ia sempat menanyakan kembali dan saya menjelaskan bahwa ini berdasarkan kronologis saja yang disalin,” kata dia.

Namun Ridwan Soplanit mengaku tidak berani menolak membuat BAI Putri Candrawathi berdasarkan kronologis yang diberikan Ferdy Sambo melalui Arif Rachman Arifin.

Baca Juga: Ridwan Soplanit Ungkap Intervensi Ferdy Sambo Saat Penyelidikan Kematian Yosua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

2 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

Koruptor eks Menteri KKP Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Apa syarat seorang napi bisa memperoleh bebas bersyarat?


Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

5 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

Edhy Prabowo terlibat kasus korupsi ketika menjabat Menteri KKP. Setelah bebas bersyarat, ia kedapatan menemui anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang.


Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

7 hari lalu

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setelah menjalani sidang. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

Kemunculan eks Menteri KKP Edhy Prabowo di wisuda Akmil viral di media sosial. Menurut Dirjen Pemasyarakatan Edhy telah bebas bersyarat.


Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

16 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mencium kening istrinya Putri Candrawathi saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak dapat hadir dan penyerahan barang bukti oleh kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

Setahun lalu, sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda sepekan. Apa penyebabnya?


Setahun Lalu Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Saling Menyalahkan

39 hari lalu

Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Saling Menyalahkan

Setahun lalu, PN Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan pekan kedua kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs. Ini kilas baliknya.


Setahun Lalu Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J, Menyedot Perhatian Publik

50 hari lalu

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang perdananya di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin, 17 Oktober 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Setahun Lalu Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J, Menyedot Perhatian Publik

Setahun lalu, 17 Oktober 2022, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo jalani sidang perdana.


5 Kilas Balik Ferdy Sambo, Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua pada 17 Oktober 2022

50 hari lalu

Ferdy Sambo menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Joshua di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Senin, 17 Oktober 2022. Ke tiga tersangka lainya Kuat Maruf, Putri Candrawathy, dan Ricky Richard turut dihadirkan pada sidang perdananya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
5 Kilas Balik Ferdy Sambo, Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua pada 17 Oktober 2022

Tepat setahun pada Senin, 17 Oktober 2022, bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Tunggal Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Melawan KPK

54 hari lalu

Alimin Ribut Sujono. Tangkapan layar YouTube
Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Tunggal Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Melawan KPK

Alimin Ribut Sujono ditunjuk menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Syahrul Yasin Limpo. Alimin pernah menangani kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy.


Hakim di Kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy akan Pimpin Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

54 hari lalu

Alimin Ribut Sujono. Tangkapan layar YouTube
Hakim di Kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy akan Pimpin Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Alimin Ribut Sujono ditunjuk menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Syahrul Yasin Limpo. Ia pernah menangani kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy


Gaji Kombes Irwan Anwar, Teman Satu Angkatan Ferdy Sambo yang Terseret Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

57 hari lalu

Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin bersama Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, saat tinjau lokasi vaksinisasi di mal kota Semarang.
Gaji Kombes Irwan Anwar, Teman Satu Angkatan Ferdy Sambo yang Terseret Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Gaji Kombes Irwan Anwar, teman satu angkatan Ferdy Sambo yang terseret kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.