Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyidik Polres Jakarta Selatan Jadi Korban Kebohongannya, Ferdy Sambo Minta Maaf

Ferdy Sambo buka suara soal penyelidikan kasus Ismail Bolong setelah jeda sidang pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 November 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ferdy Sambo buka suara soal penyelidikan kasus Ismail Bolong setelah jeda sidang pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 November 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tampak emosional ketika menyampaikan permohonan maaf kepada penyidik Kepolisian Resor Jakarta Selatan saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.

"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik. Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya,” kata Ferdy Sambo dalam sesi tanggapan keterangan para saksi.

Dengan suara berat, Ferdy Sambo meminta maaf karena memberikan keterangan tidak benar di awal. Ia menegaskan yuniornya tidak bersalah dan terpaksa dihukum karena dianggap mengetahui peristiwa pembunuhan Yosua.

"Pada sidang kode etik, pada semua pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini tidak salah, saya yang salah. Tetapi mereka dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini. Jadi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan  permohonan maaf kepada adik-adik saya,” kata mantan Kepala Divisi Propam Polri ini.

Ferdy Sambo menjelaskan kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bahwa penyidik yang disanksi etik tidak bersalah, tetapi hanya tertekan secara psikologis karena harus mematuhi perintah Kadiv Propam. "Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini, menghadapi proses mutasi. Sehingga saya setiap berhubungan dengan penyidik, dengan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah,” kata Ferdy Sambo.

Permohonan maaf itu merupakan jawaban Ferdy Sambo atas pertanyaan Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit di awal sidang. Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan itu menanyakan ke terdakwa Ferdy Sambo mengapa ia dikorbankan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Baik, selanjutnya saudara AKP Rifaizal Samual," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

"Mungkin sebelum saya beralih yang lain, saya ingin mengajukan pertanyaan ke Pak Sambo. Kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?” kata Ridwan Soplanit.

Hakim pun akan memberikan kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk menanggapi keterangan Ridwan, termasuk pertanyaan terakhirnya kepada Ferdy Sambo, setelah semua saksi selesai diperiksa.

Takut Dicopot Ferdy Sambo

Sebelumnya, majelis hakim menanyakan perihal apa yang terjadi pada Ridwan Soplanit setelah kejadian pembunuham Yosua. Ridwan menceritakan ia sempat ditahan, atau dalam bahasa polisi penempatan khusus (patsus), selama 30 hari. Kemudian, ia menjalani sidang etik dan disanksi demosi hingga 8 tahun.

“Saudara mendapatkan hukuman apa?” tanya hakim

"Demosi, Yang Mulia,” jawab Soplanit.

“Demosi selama?”

“8 tahun Yang Mulia.”

“Atas kesalahan apa?”

“Kurang profesional, Yang Mulia.”

"Di mana letak tidak profesionalnya?”

"Mulai dari olah TKP, Yang Mulia, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain.”

"Ada lagi?” tanya hakim.

"Kemudian terkait dengan LP (laporan) yang mana saat itu dibilang tidak ada dasar LP saat dalam membuat laporan model A. Tetapi pada saat itu kita buktikan bahwa dasarnya ada,” kata Ridwan Soplanit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ridwan Soplanit juga mengaku takut dicopot jika menolak perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri.

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menanyakan kenapa dia tidak menolak membuat Berita Acara Interogasi (BAI) Putri Candrawathi atas perintah Ferdy Sambo. Saat itu anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, menyampaikan lembaran kronologi kasus pelecehan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ridwan mengaku sempat keberatan, namun ia tetap membuatnya.

“Saudara kan sempat menolak, saudara melaporkan pimpinan, tetapi anggota saudara tetap kerjakan (BAI). Artinya tidak sinkron. Seberapa besar ketakutan anggota saudara dan saudara terhadap FS saat itu?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

“Ya saat itu Pak Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam,” jawab Ridwan.

“Coba gambarkan kenapa itu di luar prosesur tetap dijalankan? Apa sih yang dirasakan oleh Polres Jaksel saat itu?” tanya hakim.

“Ya karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam, Yang Mulia, dan kita melihat memang dari awal di TKP kan perangkat dari Propam juga sudah ada di situ, sehingga memang yang kita bayangkan kita dalam pengawasan Kadiv Propam Mabes,” kata Ridwan.

“Terburuknya apa kalau saudara sempat nolak?” tanya hakim lagi.

“Dicopot, Yang Mulia,” jawab Ridwan.

Berita Acara Interogasi Tanpa Kehadiran Putri

Ridwan Soplanit mengatakan penyidik mendapat kronologi tertulis untuk Berita Acara Interogasi (BAI) Putri Candrawathi berdasarkan pesanan Ferdy Sambo. Ia mengatakan Arif Rachman Arifin, saat itu menjabat Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, mendatangi Polres Jakarta Selatan menyampaikan kronologis Putri Candrawathi atas perintah Ferdy Sambo.

“Kemudian untuk masalah pelecehan saya panggil Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) saya. Kemudian saya panggil beberapa penyidik saya untuk berbicara terkait dengan kronologis yang dibawa oleh AKBP Arif saat itu,” kata Ridwa.

Ia kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Kapolres Jakarta Selatan saat itu, Kombes Budhi Herdi. Ia menjelaskan ke Kapolres ada lembaran kronologis untuk BAI dari Ferdy Sambo karena kondisi Putri Candrawathi masih trauma

“Kemudian kami langsung buat BAI itu pada malam itu juga dan kami diperintahkan Kapolres untuk ke rumah Saguling membawa BAI itu,” tutur Ridwan. 

Ridwan mengatakan BAI itu dibuat tanpa mendengarkan keterangan langsung Putri Candrawathi, melainkan dari lembaran kronologi. Ridwan mengaku kepada hakim hal tersebut tidak wajar.

“Wajar tidak BAI dibuat tanpa kehadiran orangnya?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

“Tidak wajar, Yang Mulia,” jawab Ridwan.

Ridwan mengaku sempat keberatan dengan pembuatan BAI tersebut sehingga ia melapor ke Kapolres. Ia menuturkan saat itu Kapolres mengiyakan BAI tersebut dan melihat langsung prosesnya.

“Saat itu Kapolres mengiyakan karena saat itu Kapolres datang ke ruangan saya dan melihat prosesnya berjalan. Kemudian, ia sempat menanyakan kembali dan saya menjelaskan bahwa ini berdasarkan kronologis saja yang disalin,” kata dia.

Namun Ridwan Soplanit mengaku tidak berani menolak membuat BAI Putri Candrawathi berdasarkan kronologis yang diberikan Ferdy Sambo melalui Arif Rachman Arifin.

Baca Juga: Ridwan Soplanit Ungkap Intervensi Ferdy Sambo Saat Penyelidikan Kematian Yosua

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

11 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua Pangondian (kiri) dan Mario Dandy (kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

Tiga hakim telah disiapkan untuk mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas. Dipimpin hakim yang mengadili Ferdy Sambo.


Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

12 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

Mahfud MD sebut alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum berawal dari kasus hakim MA. Selain itu, tim ini juga dibentuk karena kasus-kasus lain.


La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

12 hari lalu

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

Kasus Ferdy Sambo hingga penangkapan dua Hakim Agung di kasus korupsi menjadi latar belakang terbentuknya tim reformasi hukum yang digagas Mahfud Md.


Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

15 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa untuk mengawal sidang Mario Dandy Satriyo. Ada yang pernah bertugas di kasus Ferdy Sambo


Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

16 hari lalu

Presiden KH Abdurrahman Wahid/ Gus Dur bersama Wakil Presiden Megawati Sukarno dan ajudan di Binagraha, Jakarta  Juni 2000. TEMPO/ Rully Kesuma
Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

Kilas balik sejarah pemisahan Polri dari ABRI, sekarang TNI. Selain Megawati, simak pula peran besar BJ Habibie, Gus Dur dan Amien Rais.


Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

19 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.


Anies Baswedan Singgung Ferdy Sambo hingga Johnny Plate di Depan Relawan, Geram

19 hari lalu

Bakal calon presiden Anies Baswedan saat berpidato di hadapan relawannya di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Mei 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Anies Baswedan Singgung Ferdy Sambo hingga Johnny Plate di Depan Relawan, Geram

Bakal calon presiden Anies Baswedan membahas masalah mafia di berbagai bidang yang merugikan negara.


Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba, Kapan Mabes Polri Gelar Sidang Etik?

30 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba, Kapan Mabes Polri Gelar Sidang Etik?

Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup di kasus tukar sabu dengan tawas. Kapan Mabes Polri gelar sidang etik?


Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Masih Pikir-Pikir Atas Putusan Banding

31 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Pada persidangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 20 juta atau subsider 3 bulan karena terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Masih Pikir-Pikir Atas Putusan Banding

Ragahdo Yosodiningrat, pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, menyatakan masih harus berkonsultasi dengan kliennya soal upaya hukum berikutnya


Hakim PT DKI Yakin Agus Nurpatria Bukan Korban Kebohongan Sambo

31 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria saat menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim PT DKI Yakin Agus Nurpatria Bukan Korban Kebohongan Sambo

Majelis hakim justru meyakini bahwa Agus Nurpatria berperan dengan menjadi bagian dalam rekayasa yang disusun Ferdy Sambo.