Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyidik Polres Jakarta Selatan Jadi Korban Kebohongannya, Ferdy Sambo Minta Maaf

image-gnews
Ferdy Sambo buka suara soal penyelidikan kasus Ismail Bolong setelah jeda sidang pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 November 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ferdy Sambo buka suara soal penyelidikan kasus Ismail Bolong setelah jeda sidang pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 November 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tampak emosional ketika menyampaikan permohonan maaf kepada penyidik Kepolisian Resor Jakarta Selatan saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.

"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik. Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya,” kata Ferdy Sambo dalam sesi tanggapan keterangan para saksi.

Dengan suara berat, Ferdy Sambo meminta maaf karena memberikan keterangan tidak benar di awal. Ia menegaskan yuniornya tidak bersalah dan terpaksa dihukum karena dianggap mengetahui peristiwa pembunuhan Yosua.

"Pada sidang kode etik, pada semua pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini tidak salah, saya yang salah. Tetapi mereka dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini. Jadi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan  permohonan maaf kepada adik-adik saya,” kata mantan Kepala Divisi Propam Polri ini.

Ferdy Sambo menjelaskan kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bahwa penyidik yang disanksi etik tidak bersalah, tetapi hanya tertekan secara psikologis karena harus mematuhi perintah Kadiv Propam. "Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini, menghadapi proses mutasi. Sehingga saya setiap berhubungan dengan penyidik, dengan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah,” kata Ferdy Sambo.

Permohonan maaf itu merupakan jawaban Ferdy Sambo atas pertanyaan Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit di awal sidang. Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan itu menanyakan ke terdakwa Ferdy Sambo mengapa ia dikorbankan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Baik, selanjutnya saudara AKP Rifaizal Samual," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

"Mungkin sebelum saya beralih yang lain, saya ingin mengajukan pertanyaan ke Pak Sambo. Kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?” kata Ridwan Soplanit.

Hakim pun akan memberikan kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk menanggapi keterangan Ridwan, termasuk pertanyaan terakhirnya kepada Ferdy Sambo, setelah semua saksi selesai diperiksa.

Takut Dicopot Ferdy Sambo

Sebelumnya, majelis hakim menanyakan perihal apa yang terjadi pada Ridwan Soplanit setelah kejadian pembunuham Yosua. Ridwan menceritakan ia sempat ditahan, atau dalam bahasa polisi penempatan khusus (patsus), selama 30 hari. Kemudian, ia menjalani sidang etik dan disanksi demosi hingga 8 tahun.

“Saudara mendapatkan hukuman apa?” tanya hakim

"Demosi, Yang Mulia,” jawab Soplanit.

“Demosi selama?”

“8 tahun Yang Mulia.”

“Atas kesalahan apa?”

“Kurang profesional, Yang Mulia.”

"Di mana letak tidak profesionalnya?”

"Mulai dari olah TKP, Yang Mulia, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain.”

"Ada lagi?” tanya hakim.

"Kemudian terkait dengan LP (laporan) yang mana saat itu dibilang tidak ada dasar LP saat dalam membuat laporan model A. Tetapi pada saat itu kita buktikan bahwa dasarnya ada,” kata Ridwan Soplanit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ridwan Soplanit juga mengaku takut dicopot jika menolak perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri.

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menanyakan kenapa dia tidak menolak membuat Berita Acara Interogasi (BAI) Putri Candrawathi atas perintah Ferdy Sambo. Saat itu anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, menyampaikan lembaran kronologi kasus pelecehan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ridwan mengaku sempat keberatan, namun ia tetap membuatnya.

“Saudara kan sempat menolak, saudara melaporkan pimpinan, tetapi anggota saudara tetap kerjakan (BAI). Artinya tidak sinkron. Seberapa besar ketakutan anggota saudara dan saudara terhadap FS saat itu?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

“Ya saat itu Pak Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam,” jawab Ridwan.

“Coba gambarkan kenapa itu di luar prosesur tetap dijalankan? Apa sih yang dirasakan oleh Polres Jaksel saat itu?” tanya hakim.

“Ya karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam, Yang Mulia, dan kita melihat memang dari awal di TKP kan perangkat dari Propam juga sudah ada di situ, sehingga memang yang kita bayangkan kita dalam pengawasan Kadiv Propam Mabes,” kata Ridwan.

“Terburuknya apa kalau saudara sempat nolak?” tanya hakim lagi.

“Dicopot, Yang Mulia,” jawab Ridwan.

Berita Acara Interogasi Tanpa Kehadiran Putri

Ridwan Soplanit mengatakan penyidik mendapat kronologi tertulis untuk Berita Acara Interogasi (BAI) Putri Candrawathi berdasarkan pesanan Ferdy Sambo. Ia mengatakan Arif Rachman Arifin, saat itu menjabat Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, mendatangi Polres Jakarta Selatan menyampaikan kronologis Putri Candrawathi atas perintah Ferdy Sambo.

“Kemudian untuk masalah pelecehan saya panggil Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) saya. Kemudian saya panggil beberapa penyidik saya untuk berbicara terkait dengan kronologis yang dibawa oleh AKBP Arif saat itu,” kata Ridwa.

Ia kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Kapolres Jakarta Selatan saat itu, Kombes Budhi Herdi. Ia menjelaskan ke Kapolres ada lembaran kronologis untuk BAI dari Ferdy Sambo karena kondisi Putri Candrawathi masih trauma

“Kemudian kami langsung buat BAI itu pada malam itu juga dan kami diperintahkan Kapolres untuk ke rumah Saguling membawa BAI itu,” tutur Ridwan. 

Ridwan mengatakan BAI itu dibuat tanpa mendengarkan keterangan langsung Putri Candrawathi, melainkan dari lembaran kronologi. Ridwan mengaku kepada hakim hal tersebut tidak wajar.

“Wajar tidak BAI dibuat tanpa kehadiran orangnya?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

“Tidak wajar, Yang Mulia,” jawab Ridwan.

Ridwan mengaku sempat keberatan dengan pembuatan BAI tersebut sehingga ia melapor ke Kapolres. Ia menuturkan saat itu Kapolres mengiyakan BAI tersebut dan melihat langsung prosesnya.

“Saat itu Kapolres mengiyakan karena saat itu Kapolres datang ke ruangan saya dan melihat prosesnya berjalan. Kemudian, ia sempat menanyakan kembali dan saya menjelaskan bahwa ini berdasarkan kronologis saja yang disalin,” kata dia.

Namun Ridwan Soplanit mengaku tidak berani menolak membuat BAI Putri Candrawathi berdasarkan kronologis yang diberikan Ferdy Sambo melalui Arif Rachman Arifin.

Baca Juga: Ridwan Soplanit Ungkap Intervensi Ferdy Sambo Saat Penyelidikan Kematian Yosua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

8 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

10 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

11 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

11 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

16 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

24 hari lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

Nama Robert Bonosusatya juga disebut-sebut dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

37 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

54 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

Polisi Andri Gustami divonis hukuman mati, karena ikut membantu peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama