Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Majelis Hakim PTUN Ambon Dianggap tak Utuh Memahami Legal Standing Gugatan Pembekuan LPM Lintas

Ketua majelis hakim, I Gede Eka Putra Suartana, mendengar keterangan saksi ahli penggugat terkait sidang gugatan pembekuan LPM Lintas di PTUN Ambon, Senin, 17 Oktober 2022. Tiga saksi ahli, Imam Wahyudi (ahli pers dari Dewan Pers), Herlambang P. Wiratraman (dosen Fakultas Hukum UGM), dan Franky Butar Butar (dosen hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga). Dok. LPM LINTAS
Ketua majelis hakim, I Gede Eka Putra Suartana, mendengar keterangan saksi ahli penggugat terkait sidang gugatan pembekuan LPM Lintas di PTUN Ambon, Senin, 17 Oktober 2022. Tiga saksi ahli, Imam Wahyudi (ahli pers dari Dewan Pers), Herlambang P. Wiratraman (dosen Fakultas Hukum UGM), dan Franky Butar Butar (dosen hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga). Dok. LPM LINTAS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon memaparkan putusan Nomor 23/G/2022/PTUN.ABN yang menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan para penggugat. Permohonan itu mengenai Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 tentang pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas IAIN Ambon, pada 17 Maret 2022.

"Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum dan doktrin sebagaimana yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas, majelis hakim menilai bahwa dengan berakhirnya masa kepengurusan para penggugat pada tanggal 16 Maret 2022. Maka, tidak ada lagi hubungan hukum atau hubungan kausal langsung antara para penggugat dengan LPM Lintas IAIN Ambon," bunyi putusan yang diterbitkan pada Senin, 28 November 2022.

Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com

LPM Lintas dianggap tak memiliki legal standing

Adapun yang menjadi pertimbangan hukum dalam putusan itu, para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Majelis hakim mendapat fakta hukum, masa kepengurusan LPM Lintas satu tahun sebagaimana terdapat dalam bukti Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga atau AD ART LPM Lintas. Hakim berkesimpulan, masa kepengurusan para penggugat sebagai pengurus LPM Lintas IAIN Ambon berakhir pada 16 Maret 2022.

Hal itu bertentangan dengan fakta hukum dan berbagai bukti yang diajukan para pihak. Surat Keputusan atau SK yang dimaksud tak ada satu keterangan tanggal dan bulan dalam konsideran mengenai masa kepengurusan. LBH Pers memandang, hakim hanya berkesimpulan. Hakim tidak melihat secara menyeluruh pemasalahan.

Kuasa hukum LPM Lintas Ahmad Fathanah menilai putusan majelis hakim tidak mencermati isi SK yang menjadi objek gugatan.  “Majelis hakim menilai isi subtansi itu secara tidak langsung dengan mengatakan, tidak ada kerugian yang diderita,” katanya.

Bagian menimbang di SK Pembekuan menjelaskan, “Bahwa untuk menerbitkan peran dan fungsi kepengurusan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas IAIN Ambon serta telah berakhirnya masa kepengurusan periode tahun 2021-2022, perlu dibekukan”. Padahal, dalam bagian menimbang SK, tidak menyebutkan secara tertulis masa kepengurusan berakhir di tanggal 16 Maret 2022.

Baca: AJI Menolak Intervensi Pimpinan IAIN Ambon Soal Mencabut Penghargaan LPM Lintas

Majelis hakim tidak membaca AD ART secara menyeluruh

Menurut Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers, majelis hakim dianggap tidak membaca AD ART LPM Lintas secara keseluruhan mengenai masa kepengurusan. Hakim tidak membaca di bagian pasal mengenai Permusyawaratan dalam AD ART yang menyebutkan, pembubaran LPM Lintas hanya dilakukan melalui Musyawarah Akbar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Begitu juga masa kepengurusan tidak secara otomatis terhitung berakhir satu tahun, sesuai tanggal diterbitkan surat keputusan masa kepengurusan. Tapi harus melalui Musyawarah Akbar yang berakhir dengan terpilihnya pengurus baru.

Dalam musyawarah itu, dipilih pengurus baru dan anggota, setelah itu disahkan melalui surat keputusan. Pergantian pengurus tidak ditentukan pihak kampus, melainkan melalui musyawarah di dalam internal LPM Lintas. Musyawarah memilih pengurus baru sudah diatur dalam AD ART.

Jika kampus menunjuk pengurus baru secara sepihak dan menjadi dasar pembekuan Lintas, SK itu bermasalah. Di situ lemahnya SK Rektor Nomor 92 yang menjadi objek gugatan. Alasan soal, Lintas harus ditutup karena masa kepengurusan telah lewat satu hari tidak bisa dibenarkan. Kelemahan isi surat pembekuan itu tidak dilihat majelis hakim secara cermat sebelum memutuskan menolak gugatan para penggugat.

“Jika SK itu cacat karena menabrak AD ART pers mahasiswa Lintas, bagaimana mungkin majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat,” kata Ahmad. Ekspesi yang menjelaskan, para penggugat tidak memiliki legal standing sehingga permohonan penundaan SK pembekuan LPM Lintas ditolak.

Dampak SK Pembekuan Lintas

SK yang diteken Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin ini juga berdampak sembilan anggota Lintas dilaporkan ke Polda Maluku dengan tuduhan pencemaran nama baik, pada 18 Maret 2022.

ANGGOTA Lembaga Penerbitan Pers Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon membentangkan pamflet pencabutan SK pembredelan Lintas saat mendaftarkan gugatan SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon, Maluku, pada Kamis, 7 Juli 2022. LINTAS/Ihsan Reliubun.

Pada 11 Mei dan 15 Mei lalu, sembilan anggota LPM Lintas menerima surat panggilan klarifikasi dari Polda Maluku. Efek lain dari SK Rektor Nomor 92 yang diterbitkan setelah tiga hari majalah Lintas edisi  IAIN Ambon Rawan Pelecehan beredar menjadi legitimasi pejabat kampus terus melakukan upaya intimidasi dan ancaman terhadap studi pemimpin redaksi Lintas dan penahanan ijazah.

Ahmad Fathanah menjelaskan, objek sengketa yang diperkarakan di PTUN Ambon bukan saja bertujuan mengembalikan Lintas sebagai tempat belajar. “Melainkan, upaya memperjuangkan nasib mahasiswa yang studinya dicekal, dan hak korban kekerasan seksual yang suaranya tidak pernah didengar di IAIN Ambon,” katanya.

Baca: Aliansi Jurnalis Independen Memberi Penghargaan untuk Pers Mahasiswa IAIN Ambon

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Hari Kebebasan Pers Sedunia, Pelaku Kekerasan Terhadap Pers Didominasi Aparat Penegak Hukum

32 hari lalu

Sejumlah Jurnalis gabungan lintas organisasi melakukan longmarch dalam memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia di Lhokseumawe, Provinsi Aceh. 3 Mei 2015. ANTARA FOTO
Hari Kebebasan Pers Sedunia, Pelaku Kekerasan Terhadap Pers Didominasi Aparat Penegak Hukum

LBH Pers mengeluarkan sejumlah catatan dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia.


Dewan Pers akan Godok Regulasi Perlindungan Pers Mahasiswa dari Tindakan Represif

8 Maret 2023

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers akan Godok Regulasi Perlindungan Pers Mahasiswa dari Tindakan Represif

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta pejabat kampus tidak alergi terhadap kritik yang disampaikan anak didiknya melalui pers mahasiswa.


AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Intimidasi dan Ancaman Hercules kepada Jurnalis di KPK

24 Januari 2023

Tenaga ahli PD Pasar Jaya, Rosario De Marshall alias Hercules, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023. Hercules, diperiksa sebagai saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka Heryanto Tanaka yang diberikan ke tersangka Hakim MA, Sudrajad Dimyati, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Intimidasi dan Ancaman Hercules kepada Jurnalis di KPK

AJI Jakarta dan LBH Pers membuka posko pengaduan atas dugaan intimidasi dan ancaman Hercules terhadap para jurnalis di KPK.


Kasus Iptu Umbaran Wibowo, AJI Minta Polri Tak Pakai Cara Kotor Susupi Institusi Pers

16 Desember 2022

Profesi asli Iptu Umbaran Wibowo sebagai polisi terungkap saat dirinya dilantik menjadi Kapolsek Kradenan pada Senin, 12 Desember 2022. Umbaran mengawali karier di kepolisian pada 2008 berpangkat Brigadir Polisi Dua atau Bripda setelah lulus dari Bintara Intelijen Khusus. Meski menjadi wartawan selama 14 tahun, pangkat Umbaran sebagai polisi naik terus. Foto: Istimewa
Kasus Iptu Umbaran Wibowo, AJI Minta Polri Tak Pakai Cara Kotor Susupi Institusi Pers

Umbaran Wibowo sebagai wartawan TVRI Jateng telah 14 tahun. Tapi, siapa sangka ia intel polisi. AJI dan LBH Pers mengkritik keras Polri soal ini.


Hari HAM Sedunia: UNESCO, LBH Pers dan Komnas HAM Soroti Tantangan Kebebasan Pers di Era Digital

11 Desember 2022

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
Hari HAM Sedunia: UNESCO, LBH Pers dan Komnas HAM Soroti Tantangan Kebebasan Pers di Era Digital

UNESCO, HAM RI dan LBH Pers selenggarakan seminar "Jurnalisme di Bawah Kepungan Digital". Tantangan kebebasan pers era digital saat Hari HAM Sedunia.


Kasus Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon, Tunggu Kesimpulan Gugatan PTUN pada 14 November 2022

2 November 2022

ANGGOTA Lembaga Penerbitan Pers Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon membentangkan pamflet pencabutan SK pembredelan Lintas saat mendaftarkan gugatan SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon, Maluku, pada Kamis, 7 Juli 2022. LINTAS/Ihsan Reliubun.
Kasus Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon, Tunggu Kesimpulan Gugatan PTUN pada 14 November 2022

Sidang kesimpulan kasus gugatan SK Rektor No 92 tentang pembekuan LPM Lintas di PTU) Ambon akan digelar pada 14 November 2022.


Desak Pengusutan Serangan Digital Terhadap Narasi, Tim Advokasi Serahkan Petisi ke KSP

11 Oktober 2022

Ilustrasi proses peretasan di era teknologi digital. (Shutterstock)
Desak Pengusutan Serangan Digital Terhadap Narasi, Tim Advokasi Serahkan Petisi ke KSP

AJI Indonesia, bersama LBH Pers dan SAFEnet menyerahkan petisi online ke KSP mendesak pengusutan serangan digital terhadap Narasi.


AJI Desak Polisi Usut Tuntas Peretasan Terhadap Narasi

1 Oktober 2022

Tim hukum Narasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Safenet, telah melaporkan serangan digital ke Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat 30 September 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra
AJI Desak Polisi Usut Tuntas Peretasan Terhadap Narasi

Aji mendesak agar kasus peretasan dan serangan terhadap media Narasi diusut tuntas untuk memberi efek jera kepada pelaku.


AJI Jakarta dan LBH Pers Kawal Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi oleh Anggota Polri

26 Agustus 2022

Aliansi Jurnalis Independen Indonesia dan AJI Jakarta menggelar unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Agustus 2022. Mereka menuntut MA menghukum berat pelaku penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi. (Rosseno Aji)
AJI Jakarta dan LBH Pers Kawal Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi oleh Anggota Polri

Kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi oleh anggota Polri mendapat pengawalan dari AJI Jakarta dan LBH Pers. Kasus ini proses kasasi di Mahkamah Agung.


Koalisi Pembela LPM Lintas Laporkan Rektor IAIN Ambon dan Dirjen Pendis ke Ombudsman Soal Maladministrasi

9 Agustus 2022

Koalisi Pempela LPM Lintas Laporkan Rektor IAIN AMbon dan Dirjen Pendis ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi, 9 Agustus 2022. Foto: Istimewa
Koalisi Pembela LPM Lintas Laporkan Rektor IAIN Ambon dan Dirjen Pendis ke Ombudsman Soal Maladministrasi

Koalisi Pembela LPM Lintas menilai Rektor IAIN Ambon dan Dirjen Pendis lakukan maladministrasi sehingga dilaporkan ke Ombudsman. Apa tuntutan lainnya