Mantan Wakil Kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin, mengatakan Ferdy Sambo meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk memeriksa Putri Candrawathi di rumah pribadi di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, 9 Juli 2022.
Arif Rachman, yang juga terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, diperintah ke Polres Jaksel oleh Ferdy Sambo ketika ia menghadiri olah TKP di Duren Tiga pada 9 Juli. Ia mengaku diperintah mantan Kepala Divisi Propam Polri itu untuk berkoordinasi dengan penyidik Polres Jaksel.
“Perintahnya untuk koordinasi dengan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) agar malam itu juga ibu bisa diperiksa di rumah,” kata Arif saat bersaksi di sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022.
Arif pun berangkat ke Polres Jakarta Selatan ditemani Chuck Putranto, yang saat itu menjabat PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri.
Putri Candrawathi melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah Yosua dibunuh. Laporan ini merupakan siasat Ferdy Sambo yang menuduh Yosua melecehkan istrinya hingga berakhir adu tembak dengan Richard Eliezer. Laporan model A juga dilayangkan salah seorang anggota Polres Jaksel bernama Martin Gabe, yang melaporkan Yosua atas percobaan pembunuhan terhadap Richard.
Namun Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri saat itu, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, mengatakan dua penyidikan tehadap laporan tersebut dihentikan karena tidak menemukan tindak pidana.
“Kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 12 Agustus 2022.
Andi mengatakan, dua laporan tersebut merupakan upaya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri No 46 di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.
“Dua laporan ini bagian dari upaya menghalangi kasus Pasal 340. Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap dua laporan ini sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Khusus (Irsus),” kata jenderal yang saat ini dipromosikan menyandang bintang dua atau inspektur jenderal.
Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut pada 17 Oktober lalu, Ferdy Sambo menyusun skenario pembunuhan Yosua di lantai tiga rumah pribadinya di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Perintah menembak tidak disanggupi Ricky Rizal, namun Richard Eliezer menyanggupi.
Eksekusi Yosua berlangsung antara pukul 17.11-17.16 ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu. Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan. Kuat Ma’ruf juga menyiapkan pisau yang ia bawa dari Magelang untuk berjaga-jaga apabila Yosua melawan. Adapun Putri Candrawathi berada di kamar lantai satu yang hanya berjarak tiga meter dari posisi Brigadir J.
Baca: Kasus Ismail Bolong, Ferdy Sambo Sebut Sudah Laporkan ke Pimpinan: Kan Tinggal Ditindaklanjuti