TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan pengusutan terhadap kasus korupsi di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara. Kali ini, KPK memeriksa pelaksana tugas Bupati PPU, Hamdam.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri, pada Selasa 29 November 2022. Ia berkata tim penyidik KPK memeriksa tiga orang dalam kasus tersebut.
"Ketiga orang saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK dan ketiganya menghadiri pemeriksaan," kata Ali melalui keterangan tertulis Selasa 29 November 2022.
Ali menambahkan ketiga orang yang diperiksa adalah Hamdam selaku Plt Bupati PPU, Jhon Kenedi sebagai ketua DPRD Kabupaten PPU, serta Ahmad Usman selaku asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten PPU. Ia menambahkan ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Bupati PPU non aktif, Abdul Gafur Mas'ud.
"Para saksi yang hadir didalami pengetahuannya terkait persetujuan penyertaan modal Pemkab PPU serta proses pencairannya untuk BUMD Bueno Taka," kata Ali.
Kasus korupsi di Kabupaten PPU bermula dari dugaan gratifikasi sejumlah proyek yang diterima oleh Bupati PPU nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud. Syahdan, politisi Partai Demokrat tersebut dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar dan divonis lima setengah tahun penjara. Ia juga diwajibkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda untuk mengganti kerugian negara Rp 5,7 miliar beserta uang denda sebesar Rp 200 juta.
Baca: Andi Arief Serahkan Duit dari Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur ke KPK