Diketahui bahwa telah ada lima tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak ini. Kelima tersangka adalah satu tersangka perorangan berinisial E yang merupakan pemilik CV Samudra Chemical dan empat perusahaan.
Dua tersangka korporasi yang ditetapkan Bareskrim Polri ialah CV Samudra Chemical selaku distributor bahan baku obat dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries selaku perusahaan farmasi.
Kedua tersangka korporasi lainnya yang ditetapkan adalah Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kedua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Keempat perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG), dan dietilen glikol (DEG). Khusus, CV Samudra Chemical melakukan pengoplosan propilen glikol (PG) menggunakan EG dan DEG.
Baca: Bareskrim Polri Telusuri Produk Makanan yang Mengandung EG dan DEG