Jika tidak memenuhi panggilannya hari ini pun, Pipit mengungkapkan bahwa Ismail Bolong akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "Ya nanti kita lihat kalau misalnya ngga kooperatif sama sekali kita lengkapi pembuktian nanti kita dpo-kan," ucapnya.
Mengenai pencekalan, Pipit mengiyakan. Namun hal itu dilakukan setelah DPO terlebih dahulum.
"Iya (cekal). Sementara DPO dulu ya tapi," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Pipit Rismanto mengatakan, Mabes Polri telah memanggil Ismail Bolong dalam kasus dugaan beking tambang batu bara ilegal oleh pejabat tinggi kepolisian. Namun, kata Pipit, eks anggota kepolisian berpangkat Ajun Inspektur Satu itu tidak datang.
Pipit mengatakan, polisi sudah melayangkan pemanggilan kepada Ismail beberapa waktu lalu. Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk meminta keterangan Ismail ihwal perusahaan tambang ilegal sewaktu masih berstatus sebagai anggota kepolisian.
“Bukan, bukan untuk ditangkap. Ismail kami panggil terkait perusahaan yang melakukan kegiatan ilegal,” kata dia pada Sabtu, 26 November 2022.
Pipit membantah jika dikatakan Ismail mangkir dari pemanggilan polisi. Menurut dia, Ismail hanya belum hadir mengingat ada beberapa tahapan yang masih harus dilakukan oleh kepolisian.
“Belum, bukannya gak hadir. Tapi belum hadir, karena masih ada tahapan-tahapan,” kata dia melalui sambungan telepon.
Baca: KPK Anggap Kasus Ismail Bolong Masih Jadi Domain Bareskrim Polri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.