TEMPO.CO, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf meminta maaf kepada empat terdakwa obstruction of justice saat menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022.
Mereka meminta maaf karena tidak jujur sejak awal kasus sehingga menyeret Agus Nur Patria, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo, sehingga mereka menjadi terdakwa perintangan penyidikan karena diperintah atasannya, Ferdy Sambo.
“Sebelumnya saya izin meminta maaf kepada komandan-komandan saya dari awal saya tidak jujur tidak terbuka,” kata Richard Eliezer saat memberi tanggapan keterangan para saksi Senin 28 November 2022.
Baca: Disuruh Bawa Senjata Laras Panjang ke Rumah Ferdy Sambo, Anggota Provos Mengira Ada Teroris
Kemudian, Richard salah paham ketika keberatan dengan keterangan Agus Nur Patria yang mengatakan kondisinya tenang saat diperiksa di Provos Divisi Propam Polri. Namun hakim mengatakan Agus bukan menyebut tenang, tetapi tegang.
“Tegang, bukan tenang,” koreksi hakim.
Berarti tidak jadi Yang Mulia,” kata Richard.
Lalu Richard menanggapi kesaksian Agus yang lain bahwa gambar sketsa yang ia buat saat pemeriksaan untuk menjelaskan lebih gamblang TKP. Adapun untuk kesaksian mantan Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri Komisaris Besar Susanto Haris, Richard mengatakan senjata api Glock-17 yang diserahkan masih terisi dan siap tembak karena belum mengosongkannya. Ia juga menanggapi ketika Susanto meminta Surat Izin Membawa Senjata Api (SIMSA) miliknya.
“Lalu Pak Santo sempat menanyakan kepada saya soal SIMSA. SIMSA saya ada di dompet dan dompet itu ada di rumah Saguling. Jadi masih ada beberapa waktu,” kata dia.
Untuk keterangan Chuck Putranto, Richard mengatakan ia terlebih dahulu tiba di Provos dan menjalani pemeriksaan. Sekitar satu jam kemudian baru Ferdy Sambo tiba.
“Karena ada yang bilang Pak FS menceritakan skenarionya di Provos,” kata Richard.
Terdakwa Kuat Ma’ruf juga menyampaikan permintaan maaf kepada empat terdakwa obstruction of justice. Ia mengatakan ada keterangan Susanto yang salah, yakni ketika saksi mengatakan pada 8 Juli dirinya sempat ditanyai eks Kepala Biro Provos Brigadir Jenderal Benny Ali. Kuat mengatakan ia tidak ditanyai Benny Ali pada 8 Juli.
“Saya mau minta maaf kepada Pak Agus, Pak Arif, Pak Chuck, dan Pak Baiquni karena pada saat pemeriksaan saya berbohong saat di Biro Paminal dan di Saguling,” kata Kuat Ma’ruf.
Kemudian giliran Ricky Rizal menanggapi keterangan saksi. Ia mengawali tanggapan dengan permohonan maaf kepada empat terdakwa.
“Sebelumnya saya ingin meminta maaf kepada Agus Nur Patria selaku pemeriksa di Biro Paminal karena tidak jujur,” kata Ricky.
Selanjutnya: Ricky sebut tak cerita karena perintah Ferdy Sambo...