Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Penguji Balistik Polri Temukan 12 Butir peluru dari 3 Jenis yang Berbeda di TKP

Editor

Febriyan

image-gnews
Ekspresi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 28 November 2022. Empat terdakwa obstruction or justice yang dihadirkan sebagai saksi yaitu, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baequni Wibowo dan Chuck Putranto.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ekspresi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 28 November 2022. Empat terdakwa obstruction or justice yang dihadirkan sebagai saksi yaitu, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baequni Wibowo dan Chuck Putranto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Subbidang Senjata Api Ballistik Metalurgi Forensik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, Sopan Utomo, mengatakan pihaknya menemukan 12 butir peluru dari tiga jenis yang berbeda di lokasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Lokasi yang dimaksud adalah rumah dinas mantan Kepala Divis Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Kalau saya terima 12 butir itu ada tiga jenis. Yang pertama enam jenis Pindad, 5 jenis S&B (Sellier & Bellot), dan satu LZ Luger,” kata Sopan saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022.

Ada 8 bekas tembakan dan dua luka tembakan

Selain peluru, Sopan mengatakan pihaknya juga menemukan sejumlah jejak tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut. Dia menyatakan lima bekas tembakan berada di dinding atas, tiga lubang tembakan di dinding bawah, dan dua bekas luka tembakan di lantai.

“Yang kita temukan yaitu jelas lubang atau luka tembakan. Dari lubang tembakan itu kita dapat menentukan arah dari posisi penembakan itu,” kata dia.

Lebih lanjut, Sopan menjelaskan ada goresan tembakan senjata api di depan gudang rumah dinas Ferdy Sambo. Namun ia tidak merinci berapa goresan di sana.

“Secara fisik di parkir itu ada goresan. Goresan itu karena ada luka goresan karena kita ambil,” kata Sopan.

“Itu ditemukan di mana?” tanya hakim.

“Di depan gudang,” jawab Sopan.

Polres Jakarta Selatan hanya menemukan 10 selongsong

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang sebelumnya, mantan Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit mengatakan pihaknya sempat menyita dua pistol dalam olah TKP kematian Brigadir Yosua. Kedua pistol itu adalah Glock-17 milik Richard Eliezer dan HS milik Yosua.

Selain itu, Ridwan mengatakan tim Polres Jakarta Selatan juga menyita 10 selongsong yang mereka temukan, 4 serpihan peluru, dan 3 proyektil. Namun ia mengatakan mantan Kabag Gakkum Biro Provos Divisi Propam Polri Komisaris Besar Susanto Haris mengambil barang bukti tersebut.

“Saat itu dia mengambil barang bukti senpi yang sudah dimasukkan ke dalam kantong,” ujar Ridwan kepada majelis hakim.

Sambo sempat memberikan sekotak peluru ke Richard Eliezer

Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut pada 17 Oktober lalu, pembunuhan terhadap Brigadir Yosua disebut terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.  Ferdy Sambo disebut menyusun skenario pembunuhan Yosua di lantai tiga rumah pribadinya di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan. 

Awalnya, Sambo memeriintahkan Bripka Ricky Rizal untuk menembak Yosua karena dianggap telah melecehkan istrinya. Ricky menolak perintah Sambo yang kemudian mengalihkan tugas itu kepada Richard Eliezer

Sambo, dalam dakwaan itu, juga disebut sempat memberikan sekotak amunisi kepada Richard Eliezer untuk mengisi magazine pistol Glock-17. Pistol itu yang kemudian digunakan Richard Eliezer untuk menembak Yosua sebanyak empat kali. Sambo pun disebut mengakhiri eksekusi terhadap Yosua itu dengan melepaskan tembakan ke arah kepala dengan pistol yang sama. 

Setelah Yosua meninggal,  Ferdy Sambo menembakan pistol HS milik Yosua ke dinding tangga. Ferdy Sambo juga menggunakan tangan kiri Yosua untuk menembakan pistol HS ke arah TV untuk membuat skenario seolah-olah terjadi adu tembak dengan Richard Eliezer. Setelah membunuh Brigadir Yosua Yosua, Ferdy Sambo memerintahkan bawahannya untuk menutupi jejak pembunuhan dan menyebarkan skenario pelecehan seksual Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

1 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

Edhy Prabowo terlibat kasus korupsi ketika menjabat Menteri KKP. Setelah bebas bersyarat, ia kedapatan menemui anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang.


Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

3 hari lalu

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setelah menjalani sidang. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

Kemunculan eks Menteri KKP Edhy Prabowo di wisuda Akmil viral di media sosial. Menurut Dirjen Pemasyarakatan Edhy telah bebas bersyarat.


Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

12 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mencium kening istrinya Putri Candrawathi saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak dapat hadir dan penyerahan barang bukti oleh kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

Setahun lalu, sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda sepekan. Apa penyebabnya?


Setahun Lalu Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Saling Menyalahkan

34 hari lalu

Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Saling Menyalahkan

Setahun lalu, PN Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan pekan kedua kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs. Ini kilas baliknya.


Setahun Lalu Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J, Menyedot Perhatian Publik

46 hari lalu

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang perdananya di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin, 17 Oktober 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Setahun Lalu Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J, Menyedot Perhatian Publik

Setahun lalu, 17 Oktober 2022, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo jalani sidang perdana.


5 Kilas Balik Ferdy Sambo, Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua pada 17 Oktober 2022

46 hari lalu

Ferdy Sambo menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Joshua di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Senin, 17 Oktober 2022. Ke tiga tersangka lainya Kuat Maruf, Putri Candrawathy, dan Ricky Richard turut dihadirkan pada sidang perdananya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
5 Kilas Balik Ferdy Sambo, Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua pada 17 Oktober 2022

Tepat setahun pada Senin, 17 Oktober 2022, bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Tunggal Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Melawan KPK

50 hari lalu

Alimin Ribut Sujono. Tangkapan layar YouTube
Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Tunggal Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Melawan KPK

Alimin Ribut Sujono ditunjuk menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Syahrul Yasin Limpo. Alimin pernah menangani kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy.


Hakim di Kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy akan Pimpin Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

50 hari lalu

Alimin Ribut Sujono. Tangkapan layar YouTube
Hakim di Kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy akan Pimpin Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Alimin Ribut Sujono ditunjuk menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Syahrul Yasin Limpo. Ia pernah menangani kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy


Gaji Kombes Irwan Anwar, Teman Satu Angkatan Ferdy Sambo yang Terseret Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

53 hari lalu

Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin bersama Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, saat tinjau lokasi vaksinisasi di mal kota Semarang.
Gaji Kombes Irwan Anwar, Teman Satu Angkatan Ferdy Sambo yang Terseret Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Gaji Kombes Irwan Anwar, teman satu angkatan Ferdy Sambo yang terseret kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.


Febri Diansyah Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Saat Penyelidikan, Sebelumnya Jadi Pengacara Putri Candrawathi

59 hari lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Febri dan Rasamala, diperiksa kapasitasnya sebagai pengacara, untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Febri Diansyah Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Saat Penyelidikan, Sebelumnya Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo saat penyelidikan, sebelumnya pernah menjadi pengacara Putri Candrawathi. Ini profilnya.