TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza, Senin, 28 November 2022. Mereka ditahan berkaitan dengan perkara suap gugatan pailit di Mahkamah Agung.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan penahanan tersebut berdasarkan oleh serangkaian pengembangan kasus yang telah dilakukan KPK selama ini."Dalam penyidikan kasus tersangka SD dan kawan-kawannya, kemudian menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka, " ujar dia di dalam Gedung Merah Putih KPK.
Prasetio Nugroho merupakan Hakim Yustisial dan panitera pengganti pada kamar pidana Mahkamah Agung. Ia juga asisten Hakim Agung Gazalba Saleh. Sedangkan Redhy merupakan staf Gazalba Saleh. Karyoto berujar Prasetio ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara Redhy akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC KPK.
Selain menahan dua pegawai Mahkamah Agung, KPK juga menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Namun Gazalba tidak hadir pada pemanggilan sebagai tersangka tersebut. "KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan," kata Karyoto.
Kasus suap perkara Mahkamah Agung bermula saat muncul gugatan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Diketahui KSP Intidana memiliki tabungan Rp 950 miliar lebih dari 3.800 anggota. Gugatan tersebut diajukan oleh 10 orang pengurus KSP Intidana yang mengajukan gugatan pailit ke Mahkamah Agung. Mereka meminta gugatan tersebut dimenangkan dengan menyuap beberapa pejabat di Mahkamah Agung.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu yang ditetapkan tersangka oleh KPK adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kasus Suap Hakim Agung, KPK Imbau Hakim Gazalba Saleh Kooperatif