TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh, sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. KPK meminta agar Gazalba Saleh kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto, pada hari ini Senin 28 November 2022. Ia berkata Gazalba Saleh ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya hari ini.
"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka Sudrajad Dimyati dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Gazalba Saleh, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI," kata dia dalam konferensi pers Senin 28 November 2022.
Gazalba tidak memenuhi panggilan
Karyoto menambahkan KPK juga telah memanggil Gazalba Saleh sebagai tersangka untuk hadir ke Gedung Merah Putih institusi anti rasuah tersebut. Namun, ia menjelaskan, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi kewajibannya tersebut.
"Hari ini, KPK juga telah memanggil tersangka GS dan telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan," ujarnya di dalam Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga meminta Gazalba Saleh agar mau kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Karyoto menyebut KPK akan melakukan pemanggilan ulang terhadap hakim agung kamar pidana Mahkamah Agung tersebut.
"KPK berharap sikap kooperatif persangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan," kata Karyoto.
Kasus suap perkara Mahkamah Agung bermula saat muncul gugatan pailit terhadap koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana. Diketahui KSP Intidana memiliki tabungan 950 miliar rupiah lebih dari 3.800 anggota. Gugatan tersebut diajukan oleh 10 orang pengurus KSP Intidana yang mengajukan gugatan pailit ke Mahkamah Agung. Mereka meminta gugatan tersebut dimenangkan dengan menyuap beberapa pejabat di Mahkamah Agung.
Baca: Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK