TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat tim majelis kode etik baru pada kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kementeriannya. Pembentukan ini dilakukan untuk memastikan tim majelis kode etik yang baru ini terbebas dari relasi keluarga pelaku.
"Majelis kode etik yang baru ini bersih dari relasi kekerabatan, baik dengan pelaku maupun korban," kata Teten saat konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM Senin, 28 November 2022.
Teten menjelaskan bahwa pembentukan tim majelis kode etik ini merupakan respon dari pembubaran majelis kode etik yang lama. Tim majelis yang lama tersebut menurut Teten membuat memperlama proses penyelidikan kasus yang terjadi sejak akhir 2019 itu.
Teten juga memastikan akan mengevaluasi seluruh kasus sehingga lebih jelas, terutama dalam hal penegakan etik bagi pelaku-pelaku yang terlibat.
Teten juga memastikan pembuatan majelis ini dibuat untuk mencegah agar kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan tidak terjadi lagi di Kementerian Koperasi dan UKM. Majelis ini juga bertugas untuk merespons pengaduan, termasuk merumuskan SOP tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Kami akan jadikan Kemenkop UKM sebagai proyek percontohan dari pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, telah mengadakan rapat gabungan untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu. Pada rapat tersebut berkesimpulan bahwa kasus ini akan berlanjut dan surat perintah penghentian penyidikan dibatalkan.
Rapat gabungan di Kantor Menkopolhukam ini diselenggarakan pada Senin 21 November 2022. Rapat ini dihadiri oleh pimpinan LPSK, Kabareskrim, Kompolnas, Kejaksaan, Kementerian Koperasi UMKM, dan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
"Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3nya," kata Mahfud lewat rekaman video yang dibagikan Senin 21 November 2022.
Baca: Teten Masduki Pecat 2 Anak Buahya dalam Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM