TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memecat dua PNS pelaku dugaan kekerasan seksual di Kemenkop UKM. Keduanya adalah ZPA dan WA.
"Setelah melalui suatu proses koordinasi dengan BKN, Kemen PPPA, KASN, dan juga hasil penelusuran Tim Independen, kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual kepada dua PNS atas nama ZPA dan WA," kata Teten Masduki saat konferensi pers di kantornya, Senin 28 November 2022.
Satu pelaku dijatuhi sanksi penurunan jabatan
Teten mengungkapkan untuk pelaku EW tidak dilakukan pemecatan. EW dalam kasus ini hanya dikenakan sanksi penurunan jabatan. Untuk terduga pelaku lain yakni MM yang merupakan pekerja honorer diberikan sanksi pemutusan kontrak kerja.
"Satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer, dilakukan pemutusan kontrak kerja," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan terus proaktif untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual di kementeriannya secara menyeluruh. Ia berjanji akan memastikan semua hak-hak korban terpenuhi, termasuk upaya pemulihan psikis korban.
"Salah satu upaya lanjutan yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Teten melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 3 November 2022.
Teten berujar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membutuhkan LPSK untuk memastikan hak korban kekerasan seksual dari aspek pemulihan psikis dapat terpenuhi. LPSK berencana akan memantau kondisi korban dan memberikan layanan psikis agar tidak mengalami tekanan secara mental.
Riani Sanusi
Baca: LPSK Ungkap Alasan Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM Dibuka Lagi