TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memarahi Arif Rachman Arifin karena melihat-lihat CCTV saat tiba di rumah dinas Sambo di Duren Tiga ketika olah TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 9 Juli 2022.
Arif Rachman Arifin, yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J, mengatakan ia melihat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Hendra Kurniawan, eks Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali, dan beberapa pejabat Provost di TKP.
Arif menceritakan saat itu ia berdiri di dekat garasi ketika Ferdy Sambo dan beberapa perwira lain duduk di depan garasi. Ia mengaku sempat meluhat ada kamera CCTV di garasi.
“Beliau tanya ‘kenapa lihat CCTV?’. Saya bilang ‘ini bagus Ndan kalau ada gambarnya’. Terus beliau bilang ‘itu rusak’,” kata Arif.
“Siapa yang bilang?” tanya hakim.
“Pak Ferdy bilang itu rusak,” jawab Arif.
“Yang negur kenapa lihat-lihat ke atas?” tanya kembali hakim.
“Pak Ferdy Sambo,” jawab Arif.
Ia mengatakan saat itu mereka sedang menunggu rombongan tiga saksi dan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk olah TKP sekitar pukul 13.30 WIB. Arif menjelaskan tiga saksi masih diperiksa di kantor Biro Paminal Propam Polri.
Kemudian, ia diperintahkan Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatn untuk berkoordinasi dengan penyidik agar Putri Candrawathi diperiksa di rumah.
“Kamu koordinasi dengan Polres Selatan, upayakan malam ini ibu diperiksa di rumah,” kata Arif menirukan perintah Ferdy Sambo.
Arif kemudian menelepon Chuck Putranto untuk menemaninya ke Polres Jaksel. Mereka tiba di Polres Jaksel pukul 8.00 WIB.
Keesokan harinya atau 10 Juli 2022, Arif Rachman diperintah Ferdy Sambo untuk ke rumah pribadinya di Jalan Saguling 3.
Ultimatum dari Ferdy Sambo
Di sana Ferdy Sambo memperingatkan Arif Rachman Arifin agar jangan sampai kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga tersebar. Mantan Kadiv Propam Polri itu juga meminta Arif menyampaikan ke penyidik Polres Jakarta Selatan agar kasus ini tidak tersebar.
Arif mengatakan ultimatum tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat Arif dihubungi untuk datang ke rumah di Jalan Saguling 3 pada Ahad sore, 10 Juli 2022. Di Saguling, ia juga melihat Hendra Kurniawan dan Chuck Putranto.
“Saya datang pas lebaran haji. Kami dihubungi sore untuk datang ke rumah Saguling. Saya lupa dihubungi oleh siapa. Begitu tiba ada Pak FS, Pak Hendra, Chuck, dan ada beberapa orang lagi yang saya lupa,” kata Arif.
Ferdy Sambo lantas menyuruh Arif ke Polres Jaksel, memintanya menyampaikan penyidikan laporan Putri Candrawathi agar disimpan rapi dan jangan tersebar.
“Pak Ferdy menyuruh saya ke Polres Jaksel. Katanya, ‘Tolong sampaikan ke penyidik supaya folder penyidikan terkait dengan perkara istri saya itu tidak tersebar kemana-mana karena saya malu, itu aib keluarga saya’,” ujarnya.
Empat terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J menjadi saksi dalam sidang hari ini. Mereka adalah mantan Kaden A Ropaminal Agus Nur Patria, mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin, dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo. Keempatnya termasuk ke dalam daftar 17 saksi yang dihadirkan dalam sidang Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf hari ini.
Baca: Arif Rachman Mengaku Disuruh Anak Buah Ferdy Sambo Hapus Foto Hasil Autopsi Brigadir Yosua