TEMPO.CO, Jakarta - Arif Rachman Arifin mengaku disuruh untuk menghapus dokumentasi foto hasil visum hingga peti mati Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh anak buah Ferdy Sambo, yaitu Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri Komisaris Besar Susanto Haris.
“Kapan Susanto memerintahkan saudara untuk menghapus semua dokumentasi,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
“Selesai autopsi pukul 03.00 WIB (9 Juli 2022),” kata Arif Rachman saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Senin, 28 November 2022.
Arif menceritakan ia disuruh Agus Nurpatria agar mencarikan peti mati untuk jenazah Yosua. Agus mengatakan agar Arif mencarikan peti mati terbaik. Arif mengaku ia mencari peti mati di rumah sakit dan memfotonya untuk disetujui.
“Kami carikan kemudian kami foto, beliau acc, saya bayarkan kemudian Yang Mulia,” kata Arif.
Arif sempat memfoto laporan sementara dari dokter forensik yang mengautopsi jenazah Yosua. Dalam laporan itu Arif mengetahui ada tujuh luka.
“Selain hasil visum. Saya foto peti. Yang lain sudah didokumentasi sendiri,” kata dia.
Baca juga: 4 Terdakwa Obstruction or Justice Dihadirkan di Sidang Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf
Arif mengatakan Kombes Susanto meminta agar dokumentasi dikirimkan kepadanya agar tidak ada anggota yang memiliki file foto sehingga tidak tersebar.
“Beliau mengatakan agar semuanya biar satu pintu dan tidak tersebar, cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto,” kata Arif.
Arif tidak mengetahui alasan kenapa disuruh menghapus foto, juga tidak menanyakannya kepada Susanto.
Seperti diketahui jenazah Yosua langsung diterbangkan ke Jambi pada 9 Juli 2022. Rombongan Hendra Kurniawan ikut terbang ke Jambi untuk menyerahkan jenazah ke keluarga Yosua.
Mereka yang terbang ke Jambi menggunakan jet pribadi adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto Haris, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu dan Briptu Mika.
Empat terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J menjadi saksi dalam sidang hari ini. Mereka adalah mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria, mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin, dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.
Keempatnya termasuk ke dalam daftar 17 saksi yang dihadirkan dalam sidang Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf hari ini.
Baca juga: Anggaran Belanja Ferdy Sambo Sampai Rp 600 Juta per Bulan, Ini Kata Pengacara