Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Juli 2022. Rapat tersebut penjelasan tentang perubahan tarif INA-CBGs dan kapitasi dalam rangka implementasi Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), penjelasan tentang peta jalan pemerataan infrastruktur fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka persiapan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), penjelasan terkait implementeri kebijakan pelayanan obat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Formularium Nasional (Fornas). TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran berupa imbauan bagi dokter untuk tidak mengikuti demo penolakan RUU Kesehatan, hari ini Senin, 28 November 2022.
Rencananya, demo yang disebut aksi damai penyusunan penolakan RUU Kesehatan tersebut akan dilakukan pada hari ini di depan gedung DPR.
Dalam keterangan resminya, Kemenkes menyampaikan agar dokter-dokter lebih mengutamakan pelayanan kepada pasien pada fasilitas kesehatan.
"Untuk itu, tidak diperkenankan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa ada alasan yang sah dan izin dari pemimpin satuan kerja,” tulis keterangan resmi Kemenkes.
Kemenkes melalui surat itu juga meminta pimpinan rumah sakit agar menegakkan disiplin pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan lain yang berlaku.