TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan belum ada keputusan untuk membuka kembali investigasi Tragedi Kanjuruhan yang pernah lembaga itu lakukan. Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, menyatakan pihaknya masih mempelajari berkas-berkas penyelidikan yang dilakukan komisioner periode sebelumnya.
Hari tak menutup kemungkinan pihaknya membuka kembali investigasi Tragedi Kanjuruhan. Asalkan, kata dia, muncul bukti-bukti baru yang menunjukkan kasus tersebut merupakan kasus yang bersifat meluas dan sistematis.
"Nantinya agar kasus Kanjuruhan bisa dikatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat," ujar Hari melalui pesan tertulis kepada Tempo, Ahad, 27 November 2022.
Terkait status Tragedi Kanjuruhan yang hanya dianggap sebagai pelanggaran HAM oleh Komisioner Komnas HAM periode sebelumnya, Hari berkata tidak bisa berkomentar lebih jauh. Sebab, kata dia, proses telaah itu sendiri masih sedang berlangsung oleh para komisioner Komnas HAM.
"Pengkajian kita nantinya juga akan melihat apakah keputusan penetapan status pelanggaran HAM tragedi Kanjuruhan oleh Komnas HAM sebelumnya terburu-buru atau tidak," ujar dia.
Akan gelar rapat komisioner bulan depan
Senada dengan Hari, Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyatakan saat ini pihaknya belum memutuskan langkah lanjutan terhadap kasus tersebut. Ia menyebut semuanya tergantung pada hasil rapat komisioner setelah menimbang data-data dan fakta baru.
"Mudah-mudahan di bulan Desember bisa dilaksanakan rapat komisioner," kata Haris melalui pesan WhatsApp.
Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban itu juga berkata memang sudah ada pihak keluarga korban yang melapor kepada Komnas HAM. Namun, pihaknya sejauh ini masih hanya sebatas menampung laporan dan aspirasi saja.
"Jadi memang belum ada keputusan final dari para komisioner terhadap kasus Kanjuruhan," kata dia saat ditanyai oleh Tempo.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca laga BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022. Kejadian itu bermula ketika sekelompok suporter memaksa masuk ke dalam lapangan. Sontak, polisi yang bertindak sebagai aparat pengaman menembakkan gas air mata ke tengah lapangan dan dalam tribun stadion.
Ribuan suporter yang panik berebutan menuju pintu keluar. Naasnya, menurut saksi, sejumlah pintu keluar dalam kondisi terkunci. Terjadilah desak-desakan antar suporter yang berusaha menyelamatkan diri dan akhirnya jatuh 137 korban.
Komnas HAM dalam investigasinya menyatakan tragedi tersebut sebagai pelanggaran HAM biasa, bukan berat. Meskipun demikian, Komnas HAM menyatakan ada sejumlah pihak yang seharusnya ikut bertanggungjawab dalam tragedi ini namun hingga saat ini belum dijerat secara hukum.
Polisi telah menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.