TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin besok, 28 November 2022. Jaksa penuntut umum rencananya akan menghadirkan 17 orang saksi dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Iwan Irawan, menyatakan berdasarkan berkas yang dia dapatkan, 17 saksi yang akan dihadirkan tersebut diantaranya adalah asisten rumah tangga Ferdy Sambo hingga sejumlah anggota polisi.
Para anggota polri yang akan diperiksa pada sidang ini dijelaskan oleh Iwan bahwa mereka diantaranya adalah penyidik yang pernah memeriksa Richard, Ricky, dan Kuat. Mereka diantaranya adalah empat mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang menjadi tersangka dalam kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Keempatnya adalah Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo.
"Masih banyak terkait obstruction of justice itu penghalangan penyidikan. Setelah kita baca dari berkas yang kita dapat itu banyak yang awal-awal peristiwa menjadi penyidik memeriksa ketiga orang ini, Rchard, si Kuat, sama Ricky. Nah mereka itu yang pertama kali memeriksa yang awal-awal itu kan skenario rekayasa itu kan. Seolah terjadi tembak-menembak," kata Iwan saat dihubungi via telepon pada Ahad 27 November 2022.
Berikut daftar para saksi yang akan dihadirkan pada persidangan Senin 28 November 2022:
1. Sartini alias Tini (Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo)
2. Rojiah alias Jiah (Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo)
3. Novianto Rifai (Staf pribadi Kadiv Propam)
4. Tjong Tjiu Fung (Afung) (Pekerja pembuat biro jasa perawatan, perbaikan, dan pemasangan CCTV)
5. Panji Zulfikar Sidik (Pemeriksa Forensik Muda, Sub Bidang Komputer Forensik)
6. Sopan Utomo (Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri)
7. Linggom Parasian Siahaan (Kepala Urusan Logistik Yanma Polri)
8. Harun Yuni Aprin (Kabag Litpras Ropaminal Div propam Polri)
9. Sugeng Putu Wicaksono (Sesro Provost Div Propam Polri)
10. Agus Nurpatria (Kaden A Ropaminal)
11. Chuck Putranto (Korspri Kadiv Propam Polri)
12. Arif Rahman Arifin (Wakaden B Biro Paminal Propam Polri)
13. Baiquni Wibowo (PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof)
14. Ariyanto (Pekerja Harian Lepas Kadiv Propam Polri)
15. Audi Pratowo (Sopir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit)
16. Toni Ridho Nugroho (Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam Divisi Propam Polri)
17. Susanto Haris (Kabag Gakkum Provost Divpropam Polri)
Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa ikut dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang dirancang oleh Ferdy Sambo. Richard dalam dakwaan disebut ikut melakukan penembakan terhadap Yosua sementara Kuat dan Ricky menyaksikan eksekusi tersebut. Selain itu, Ricky juga disebut sempat menolak perintah Sambo untuk menembak Yosua.