Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kekerasan Seksual Masalah Serius, Hubungi 5 Posko Ini untuk Membuat Aduan

image-gnews
Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaLangkah pemerintah dengan menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan kebijakan progresif dalam penanganan ragam kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Namun, penetapan UU belaka sepertinya tidak cukup. Sebab, dikutip dari Teropongnews.com mitraTeras.id, baru-baru ini, salah seorang mahasiswi berinisial SM diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum dosen berinisial MM di Universitas Victory Sorong.

Saat ini, korban telah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Gerimis Papua Barat untuk membuat laporan polisi di Polres Sorong Kota. Meskipun begitu, Rektor Universitas Victory Sorong, Roximelsen Suripatty, menampik adanya kasus kekerasan seksual di kampusnya.

Berkaca dari kasus tersebut, tindakan SM untuk melaporkan dugaan kasus tersebut ke kantor kepolisian merupakan langkah awal yang paling tepat agar kasus setidaknya dapat diteruskan ke ranah hukum

Baca: Rekomendasi KPAI untuk Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah

Ke Mana Kita Harus Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual?

Dihimpun dari sejumlah sumber, berikut adalah beberapa posko pengaduan kekerasan seksual beserta ragam pelayanan yang diberikan.

Kantor Polisi Terdekat

Di tengah ragam masalah yang menerpa institusi kepolisian dan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap polisi, tidak dimungkiri bahwa polisi masih menjadi salah satu entitas terdekat untuk mengajukan laporan tindak pidana kekerasan seksual.

Kantor polisi setidaknya pasti memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) guna menangani laporan korban kekerasan seksual. Pada unit ini, Anda bisa membuat laporan secara tertulis dan akan mendapatkan nomor laporan.

Baca: Dugaan Pelecehan Seksual Lagi di Kampus, Mahasiswi Laporkan Dosen Universitas Victory Sorong

Di Mana Cari Bantuan Pendampingan Hukum?

Namun, sebelum membuat laporan, sebaiknya Anda meminta pendampingan hukum terlebih dahulu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ataupun pengacara. 

1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 

Menurut situs LPSK, salah satu hambatan korban kekerasan seksual dalam mendapatkan keadilan adalah tidak berani melaporkan kasus yang menimpa akibat mendapatkan ancaman dari pelaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karena itu, apabila korban atau saksi ingin melaporkan kasus kekerasan seksual sekaligus mendapatkan perlindungan, Anda dapat mencoba melakukan pengajuan perlindungan ke LPSK melalui nomor 148 atau WhatsApp di nomor 085770010048 dan pengaduan manual melalui media sosial LPSK.

2. Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA)

SAPA merupakan call center di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Call center ini hadir dengan tujuan mempermudah akses korban dan pelapor dalam mengadukan kasus kekerasan seksual. Anda dapat menghubungi call center SAPA di nomor 129. 

Beberapa layanan yang diberikan oleh call center ini adalah penerimaan aduan, pendataan kasus, pengelolaan kasus, penampungan sementara, pelayanan mediasi, hingga pendampingan korban. 

3. Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan)

Sebagaimana namanya, Komnas Perempuan dapat juga menerima aduan kekerasan seksual. Anda hanya cukup mengirimkan berkas pelaporan ke alamat surat elektronik Komnas Perempuan, yaitu pengaduan@komnasperempuan.go.id atau melaporkan secara langsung di media sosial Komnas Perempuan.  

4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Alternatif posko pengaduan kasus kekerasan seksual lain adalah Komnas HAM. Anda dapat mengajukan aduan dengan mengisi berkas pada situs pengaduan.komnashm.go.id atau melakukan panggilan ke nomor 08111129129. 

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Baca juga: KPAI Buka Posko Perlindungan Korban Pornografi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).


Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

1 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok ferienjob.


Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

Komnas HAM Papua menyebut korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI dari Yonif Raider 300/Brajawijaya telah meninggal dunia di Ilaga,


LBH Papua Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Penganiayaan Warga oleh Aparat

4 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Penganiayaan Warga oleh Aparat

Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan Komnas HAM wajib melakukan investigasi sebagai bagian dari tugasnya.


LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

4 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

LBH Papua mengatakan kedua penyiksaan tersebut merupakan tindak pidana. Salah satu korban masih di bawah umur.


Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

5 hari lalu

Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Suciwati akan diperiksa oleh tim ad hoc bentukan Komnas HAM, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. TEMPO/Subekti
Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.


Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

5 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.


Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

5 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

Komnas HAM terus mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua.


Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

6 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat


Viral Video Penyiksaan Warga Papua oleh Prajurit TNI, PAHAM: Extra Judicial Killing

6 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Viral Video Penyiksaan Warga Papua oleh Prajurit TNI, PAHAM: Extra Judicial Killing

PAHAM Papua mendesak Komnas HAM dan Panglima TNI segera melakukan investigasi atas kasus penyiksaan aparat TNI terhadap warga tersebut.