"

Kekerasan Seksual Masalah Serius, Hubungi 5 Posko Ini untuk Membuat Aduan

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)

TEMPO.CO, JakartaLangkah pemerintah dengan menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan kebijakan progresif dalam penanganan ragam kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Namun, penetapan UU belaka sepertinya tidak cukup. Sebab, dikutip dari Teropongnews.com mitraTeras.id, baru-baru ini, salah seorang mahasiswi berinisial SM diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum dosen berinisial MM di Universitas Victory Sorong.

Saat ini, korban telah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Gerimis Papua Barat untuk membuat laporan polisi di Polres Sorong Kota. Meskipun begitu, Rektor Universitas Victory Sorong, Roximelsen Suripatty, menampik adanya kasus kekerasan seksual di kampusnya.

Berkaca dari kasus tersebut, tindakan SM untuk melaporkan dugaan kasus tersebut ke kantor kepolisian merupakan langkah awal yang paling tepat agar kasus setidaknya dapat diteruskan ke ranah hukum

Baca: Rekomendasi KPAI untuk Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah

Ke Mana Kita Harus Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual?

Dihimpun dari sejumlah sumber, berikut adalah beberapa posko pengaduan kekerasan seksual beserta ragam pelayanan yang diberikan.

Kantor Polisi Terdekat

Di tengah ragam masalah yang menerpa institusi kepolisian dan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap polisi, tidak dimungkiri bahwa polisi masih menjadi salah satu entitas terdekat untuk mengajukan laporan tindak pidana kekerasan seksual.

Kantor polisi setidaknya pasti memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) guna menangani laporan korban kekerasan seksual. Pada unit ini, Anda bisa membuat laporan secara tertulis dan akan mendapatkan nomor laporan.

Baca: Dugaan Pelecehan Seksual Lagi di Kampus, Mahasiswi Laporkan Dosen Universitas Victory Sorong

Di Mana Cari Bantuan Pendampingan Hukum?

Namun, sebelum membuat laporan, sebaiknya Anda meminta pendampingan hukum terlebih dahulu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ataupun pengacara. 

1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 

Menurut situs LPSK, salah satu hambatan korban kekerasan seksual dalam mendapatkan keadilan adalah tidak berani melaporkan kasus yang menimpa akibat mendapatkan ancaman dari pelaku.

Oleh karena itu, apabila korban atau saksi ingin melaporkan kasus kekerasan seksual sekaligus mendapatkan perlindungan, Anda dapat mencoba melakukan pengajuan perlindungan ke LPSK melalui nomor 148 atau WhatsApp di nomor 085770010048 dan pengaduan manual melalui media sosial LPSK.

2. Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA)

SAPA merupakan call center di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Call center ini hadir dengan tujuan mempermudah akses korban dan pelapor dalam mengadukan kasus kekerasan seksual. Anda dapat menghubungi call center SAPA di nomor 129. 

Beberapa layanan yang diberikan oleh call center ini adalah penerimaan aduan, pendataan kasus, pengelolaan kasus, penampungan sementara, pelayanan mediasi, hingga pendampingan korban. 

3. Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan)

Sebagaimana namanya, Komnas Perempuan dapat juga menerima aduan kekerasan seksual. Anda hanya cukup mengirimkan berkas pelaporan ke alamat surat elektronik Komnas Perempuan, yaitu pengaduan@komnasperempuan.go.id atau melaporkan secara langsung di media sosial Komnas Perempuan.  

4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Alternatif posko pengaduan kasus kekerasan seksual lain adalah Komnas HAM. Anda dapat mengajukan aduan dengan mengisi berkas pada situs pengaduan.komnashm.go.id atau melakukan panggilan ke nomor 08111129129. 

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Baca juga: KPAI Buka Posko Perlindungan Korban Pornografi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Komnas HAM akan Surati Jokowi untuk Beri Amnesti Aktivis Lingkungan Budi Pego

3 jam lalu

Aktivis penolak tambang emas di Banyuwangi, Heri Budiawan alias Budi Pego, divonis 10 bulan penjara karena dianggap menyebarkan komunisme. TEMPO/Ika Ningtyas
Komnas HAM akan Surati Jokowi untuk Beri Amnesti Aktivis Lingkungan Budi Pego

Budi Pego ditangkap aparat hukum di rumahnya, Jumat kemarin, 24 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Dia Ditangkap sepulang dari mencari pakan ternak.


Soal Klaim Kuasa Hukum Lukas Enembe, KPK: Silakan Nilai Kebenarannya

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Soal Klaim Kuasa Hukum Lukas Enembe, KPK: Silakan Nilai Kebenarannya

KPK mengatakan banyak wacana yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukum Lukas Enembe jauh dari kenyataan.


Kuasa Hukum Helmut Hermawan Adukan Polda Sulsel ke Komnas HAM

1 hari lalu

Helmut Hermawan. Dok Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Helmut Hermawan Adukan Polda Sulsel ke Komnas HAM

Kuasa hukum Helmut Hermawan mengadukan Polda Sulsel ke Komnas HAM. Menurut mereka polisi tak mengizinkan kliennya periksa MRI.


Katedral Spanyol Gelar Misa untuk Korban Pelecehan Seksual oleh Pastor

1 hari lalu

Seorang jurnalis menonton siaran langsung televisi ketika pendeta Josu Lopez Villalba, seorang korban pelecehan seksual, berbicara selama misa, ia memegang di samping Uskup Bilbao, Joseba Segura, di mana pengampunan diminta dari para korban pelecehan seksual oleh Gereja Katolik, di Bilbao, Spanyol, 24 Maret 2023. REUTERS/Vincent West
Katedral Spanyol Gelar Misa untuk Korban Pelecehan Seksual oleh Pastor

Spanyol telah menghadapi 1.200 dugaan kasus pelecehan seksual oleh para oknum pastor selama tujuh dekade.


Kasus Pelecehan Seksual, Guru Bela Diri Diblack List KONI dan Organisasi Taekwondo

1 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kasus Pelecehan Seksual, Guru Bela Diri Diblack List KONI dan Organisasi Taekwondo

DS merupakan guru bela diri Taekwondo yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual kepada sejumlah muridnya di Solo.


Guru Taekwondo Tersangka Pencabulan Murid di Solo Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

1 hari lalu

DS, guru bela diri yang menjadi tersangka kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap muridnya di Solo, Jumat, 24 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Guru Taekwondo Tersangka Pencabulan Murid di Solo Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Polresta Kota Solo telah menangkap DS, guru bela diri di Kota Solo, yang dilaporkan atas kasus pelecehan atau pencabulan terhadap muridnya


Guru Bela Diri di Solo Dilaporkan dalam Kasus Kekerasan Seksual

2 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Guru Bela Diri di Solo Dilaporkan dalam Kasus Kekerasan Seksual

Seorang guru bela diri di Kota Solo berinisial DS dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelecehan atau kekerasan seksual kepada muridnya yang masih di bawah umur.


Tim Advokasi Gagal Ginjal Akut Minta Jokowi Turun Tangan

5 hari lalu

Ekspresi kesedihan keluarga korban gagal ginjal akut saat hadiri persidang perdana sebagai pengugat terkait obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 17 Januari 2023. Sebanyak 25 keluarga korban menuntut Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat serta penyedia bahan baku obat yang mengakibatkan meninggalnya 199 anak itu untuk diadili. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Advokasi Gagal Ginjal Akut Minta Jokowi Turun Tangan

Presiden Jokowi diminta turun tangan untuk mengatasi masalah gagal ginjal akut pada anak.


Cerita Cinta Laura Mengalami Pelecehan Seksual di Tempat Umum

5 hari lalu

Aktris Cinta Laura Kiehl seusai pemutaran film Scandal 2 (Love, Sex & Revenge), Senin, 28 November 2022. Film itu diputar perdana di Bioskop Empire XXI dalam acara JAFF (TEMPO/Shinta Maharani)
Cerita Cinta Laura Mengalami Pelecehan Seksual di Tempat Umum

Cinta Laura berkata saat mengalami pelecehan seksual verbal, dia mengenakan pakaian tertutup dengan masker dan kacamata hitam.


Deretan Fakta Terkini Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan

8 hari lalu

Terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Mantan Danki 1 Brimob yang bertugas memperkuat pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan. ANTARA/Didik Suhartono
Deretan Fakta Terkini Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan

Vonis ringan terhadap tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang diketok oleh majelis hakim PN Surabaya pada Kamis 16 Maret 2023 menuai kritik