Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelabelan BPA pada Galon Air Minum untuk Lindungi Konsumen

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL -- Pelabelan produk air minum dalam kemasan (AMDK) plastik polikarbonat  yang mengandung senyawa Bisphenol A (BPA) perlu dilakukan.  Pelaku usaha harus bertanggungjawab memberikan rasa aman dan juga menaati aspek hukum yang menjamin  kepentingan masyarakat sebagai konsumen.

"BPA ini bukan hanya persoalan di tingkat nasional, tapi sudah menjadi persoalan global. Persoalan yang di berbagai negara sudah diatur. Jadi ini persoalan global yang harus ditangani," kata Rita Endang,  Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam forum para pakar dan praktisi  bertema “Expert Forum: Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen" bertempat di Gedung Makara Universitas Indonesia, Rabu 23 November 2022.

Rita menyebut larangan penggunaan bahan kimia BPA pada kemasan pangan di sejumlah negara seperti Prancis, Brazil, Kolombia, serta Negara Bagian Vermont dan California di Amerika Serikat. “Di California, sudah diberlakukan pencantuman label peringatan yang bertuliskan: ‘BPA dapat menyebabkan kanker, gangguan kehamilan dan reproduksi’,” kata Rita memberi contoh.

BPOM, kata dia, tidak mau menunggu ada kasus terlanjur banyak atau sudah sangat kritis baru bertindak,  kalau ada persoalan harus segera ditangani. BPOM hadir untuk melindungi keselamatan masyarakat,” katanya, sambil menyinggung potensi bahaya kesehatan yang bisa ditimbulkan BPA seperti gangguan seksual, perubahan perilaku pada pria atau wanita, kanker prostat dan jenis kanker lainnya.

Untuk mengantisipasi migrasi BPA pada produk galon polikarbonat yang beredar masif di Indonesia, per November 2021, BPOM telah mengeluarkan Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Pada tiga pasal yang dimuat, dinyatakan bahwa produsen air minum galon berbasis polikarbonat wajib memasang label “Berpotensi Mengandung BPA”, terhitung tiga tahun sejak peraturan disahkan.

Dampak negatif BPA pada kesehatan manusia ini diperkuat oleh Agustina Puspitasari, Ketua Bidang Penyakit Tidak Menular pada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). 

“Paparan BPA mempengaruhi fungsi hormon normal pada manusia karena sifatnya endocrine disruptor,” kata Agustina

Beberapa studi terkait paparan BPA di antaranya menunjukkan ada hubungan peningkatan konsentrasi BPA dalam urin dengan turunnya kualitas sperma. Sementara wanita hamil yang terpapar BPA selama pre-natal, ada pengaruhnya  pada perilaku agresif dan hiperaktif, terutama ke anak perempuan. 

Hal itu, menurut dia, tidak boleh juga disepelekan, karena ada hubungan antara paparan BPA dengan peningkatan  tekanan darah, diabetes tipe 2 dan penyakit kardiovaskular.

Sementara itu,  pakar material dari Departemen Teknik Metalurgi dan Material Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Prof. Mochamad Chalid, memaparkan risiko cemaran BPA dalam kemasan pangan yang disebutnya berbahaya karena digunakan tidak sesuai aturan. 

“Pelepasan BPA dapat terjadi melalui peluruhan polikarbonat dengan adanya air pada suhu dalam waktu tertentu” kata Chalid.  

Suhu dan waktu menjadi kunci terhadap pelepasan senyawa BPA dari galon polikarbonat ke air minum, antara lain yang  paling besar potensinya terjadi saat transportasi galon dari sistem produksi ke konsumen dan karena galon digunakan berulang-ulang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pelabelan tentang BPA menjadi penting untuk menjamin kesehatan konsumen,” kata Chalid. Namun di sisi lain, “Masyarakat  juga perlu mengambil sikap terbaik, di antaranya dengan mengenali produk kemasan yang digunakan dan agar menggunakannya dalam batas aman.”

Mengenai besarnya sorotan media dan masyarakat pada galon BPA bekas pakai, Chalid mengatakan hal itu terjadi karena sudah ada temuan yang mengkhawatirkan berdasarkan hasil survei BPOM di lapangan. Hal ini berbeda dengan senyawa Ethylene Glycol (EG) pada plastik kemasan sekali pakai dari jenis Polyethylene Terephthalate (PET), yang sejauh ini belum ditemukan bukti adanya peluruhan yang mencemari air minum di dalam galon PET. 

“Jadi wajar saja galon polikarbonat jadi prioritas (untuk dipasangi label peringatan), karena berdasarkan hasil temuan BPA yang sudah ada,” katanya.

Di tempat yang sama, pakar Hukum Perlindungan Konsumen dan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa FHUI, Dr. Henny Marlyna mengatakan bahwa konsumen Indonesia dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Tujuannya antara lain menciptakan sistem Perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan akses untuk mendapatkan informasi,” kata Henny. 

Menurutnya, hukum  ini juga untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya Perlindungan Konsumen, sehingga menumbuhkan sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berbisnis.

Dengan adanya hukum Perlindungan Konsumen ini, maka diharapkan para pelaku usaha, “Meningkatkan kualitas barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen,” katanya.

Henny juga mengingatkan kepada para pelaku usaha, dalam hal ini yang terkait dengan bisnis air minum dalam kemasan galon bekas pakai yang mengandung BPA, bahwa sesuai hukum mereka punya kewajiban untuk, “Memberikan info yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya.”

Dari pendekatan ekonomi, Konsultan Senior di Institut Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Dr. Tengku Ezni Balqiah mengatakan, bahwa label pada kemasan galon air minum bisa dilihat sebagai peringatan oleh konsumen.

“Konsumen akan melihat risiko dan manfaat dari memilih produk air minum yang dilabeli,” kata Tengku Ezni.  “Label adalah hak konsumen yang membantu memberikan perlindungan kepada mereka.” 

Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian yang dipublikasikan pada  2022, label yang memberi peringatan tentang bahaya plastik akan mengurangi ketidakseimbangan informasi, dan justru akan semakin meningkatkan efisiensi pasar. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mentan-Wamenhan Pastikan Food Estate Berjalan Baik

1 menit lalu

Mentan-Wamenhan Pastikan Food Estate Berjalan Baik

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Wakil Menteri Pertahanan RI, Muhammad Herindra meninjau kegiatan food estate


Buka Tabungan Luar Negeri Bisa Pakai BRImo

2 jam lalu

Buka Tabungan Luar Negeri Bisa Pakai BRImo

Semakin Praktis! Buka Tabungan Luar Negeri Bisa Pakai BRImo


4.988 BTS 4G Ditargetkan Beroperasi Akhir Desember

2 jam lalu

Direktur Infrastruktu BAKTI Kominfo, Danny Januar Ismawan
4.988 BTS 4G Ditargetkan Beroperasi Akhir Desember

Direktur Infrastruktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo, Danny Januar Ismawan, keliling dari satu tempat ke tempat lain di Indonesia.


Mencari Sinyal Internet di Pantai

2 jam lalu

Siswa SMK Negeri 1 Rote Barat, Merlin (kanan), bersama kakaknya di dekat tower Base Transceiver Station BAKTI Kominfo di Desa Mbueain, Rote Barat, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Kamis, 7 Desember 2023.  TEMPO/ Nita Dian'
Mencari Sinyal Internet di Pantai

Merlin, mendatangi pantai sepulang sekolah saban hari. Dia ke pantai bukan untuk berenang atau bersantai menikmati keindahan laut.


Roaming di Pos Perbatasan Indonesia-Timor Leste

2 jam lalu

Wakil Komandan Pos Fatuha Satgas Pamtas Republik Indonesia-Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), Serda Eben Koly, berjaga di Pos Fatuha di Desa Alas, Kobalima Timur,  Malaka, Nusa Tenggara Timur, Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/ Nita Dian
Roaming di Pos Perbatasan Indonesia-Timor Leste

Sersan Dua (Serda) Eben Koly punya cerita menarik selama bertugas di Pos Pengamanan TNI Perbatasan Indonesia-Timor Leste di Fatuha


Sulit Sinyal di Selatan Indonesia

2 jam lalu

Siswa SMK Negeri 1 Rote Barat, Merlin (kanan), bersama kakaknya di dekat tower Base Transceiver Station BAKTI Kominfo di Desa Mbueain, Rote Barat, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Kamis, 7 Desember 2023.  TEMPO/ Nita Dian'
Sulit Sinyal di Selatan Indonesia

Kepala Desa Tebole, Kecamatan Rote Barat, Mesak J. Ndun, tertawa ketika ditanya bagaimana akses internet di kantornya


PDN Integrasikan Semua Data

4 jam lalu

PDN Integrasikan Semua Data

Program Transformasi Digital Nasional, terus dikebut. Salah satunya, dengan membangun Pusat Data Nasional


Lima Tahun Memimpin Kota Probolingo, Habib Hadi 100 Persen Penuhi Janji

4 jam lalu

Wali kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin mewujudkan UHC (universal health coverage).
Lima Tahun Memimpin Kota Probolingo, Habib Hadi 100 Persen Penuhi Janji

Pertumbuhan ekonomi 2022 melonjak menjadi 6,12 persen dari minus 3,64 persen pada 2020.


Keberagaman adalah Kekuatan Indonesia

4 jam lalu

Keberagaman adalah Kekuatan Indonesia

Keberagaman yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam segala bentuknya


BNI Raih 3 Penghargaan Dari Bank Indonesia

4 jam lalu

BNI Raih 3 Penghargaan Dari Bank Indonesia

BNI berupaya proaktif mendukung Bank Indonesia dalam berbagai upaya operasi moneter hingga mendorong penguatan sistem transaksi yang inklusif.