INFO NASIONAL - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan Diskusi Publik Penyusunan Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi, dan PengawAsan Regulasi di Jakarta, Jum'at, 25 November 2022. BPIP menginisiasi diskusi ini melalui Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi.
Dalam sambutannya, Kepala BPIP, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu upaya menghimpun masukan dari berbagai pihak dan sebagai bahan materi penyusunan naskah Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisai Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi.
"Selain itu maksud dan tujuannya adalah agar Materi Naskah Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisai Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, dapat tersusun secara komprehensif dari berbagai sudut pandang", ujarnya.
Ia menjelaskan cita-cita hukum Bangsa Indonesia berakar dalam Pancasila sebagai landasan kefilsafatan dalam menata kerangka dan struktur dasar organisasi negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945.
"Dijabarkan lebih lanjut dalam batang tubuh serta ditetapkan kembali dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum”, tutur Prof. Yudian.
Baca Juga:
Pancasila adalah dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Menurutnya, menjaga Pancasila merupakan tugas dari seluruh elemen bangsa. BPIP memiliki tupoksi sesuai Perpres 7/2018. "Kita semua wajib bahu membahu untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila", kata dia.
Sementara itu, Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, K.A. Tajuddin, S.H., M.H melaporkan bahwa kegiatan tersebut mengundang 40 peserta terdiri dari kementerian/lembaga, perguruan tinggi negeri dan swasta di Jakarta dan sekitarnya, serta tokoh lintas agama.
Ia berharap, kegiatan tersebut mendapat masukan bahan materi penyusunan Rancangan Peraturan BPIP tentang Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi.
Salah satu narasumber dari Mahkamah Konstitusi, Prof. Eny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. menyebutkan bahwa Pancasila sebagai meta yuridis yang bersifat abstrak, tetapi implementasinya harus nyata. "Yang jelas harus nyata adanya sebagaimana arahan Bapak Presiden", ujarnya.
Ia mengakui menurut riset yang dilakukan BPIP, dari 179 Peraturan Perundang-Undangan, ada 139 Perundang-Undangan yang tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila. "Itu karena banyak faktor saya kira, tata hukum Indonesia secara umum merupakan warisan kolonial", ucapnya. Karenaitu, ia menyambut baik kegiatan penyusunan arah kebijakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila ini. (*)