TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menelusuri soal dugaan aliran dana tambang batu bara ilegal dari Ismail Bolong ke sejumlah bawahannya. Dia menyatakan upaya penangkapan Ismail merupakan salah satu langkah untuk menelusuri hal tersebut.
"Tentunya kami mulai dari Ismail Bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan kalau pidana harus ada alat buktinya," kata Listyo di Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 November 2022.
Listyo mengatakan kasus ini tengah diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Dalam wawancara dengan Majalah Tempo, Jumat, 18 November 2022, Listyo Sigit menyatakan telah menginstruksikan penangkapan terhadap Ismail. Listyo mengatakan Polri mengerahkan segala upaya untuk menangkap Ismail.
"Ismail Bolong sekarang tentunya tim yang mencari baik dari (Polda) Kaltim ataupun dari Mabes, ditunggu saja," kata Listyo.
Pengakuan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan
Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo dan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri Brigjen Hendra Kurniawan membenarkan bahwa mereka pernah menyelidiki soal aliran dana Ismail Bolong. Sambo dan Hendra kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Ya sudah benar itu suratnya (surat penyelidikan Divisi Propam Polri),” kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022.
“Itu kan ada semua bukti-bukti,” kata Hendra Kurniawan dua hari berselang.
Dokumen penyelidikan Sambo dan Hendra
Dokumen laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani Sambo dan Hendra Kurniawan menguak secara rinci aliran dana Ismail itu. Diantaranya adalah aliran dana ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Agus disebut tiga kali menerima aliran dana dari Ismail pada Oktober - Desember 2021. Nilai totalnya sebesar Rp 6 miliar.
Agus membantah tudingan tersebut. Dia bahkan mencurigai Sambo dan Hendra yang menerima aliran dari Ismail. Pasalnya, keduanya disebut tak memproses Ismail yang saat itu masih menjadi anggota Polri meskipun telah memeriksanya.
"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar,” kata Agus saat dihubungi wartawan, Kamis, 24 November 2022. "Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak diteruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu."
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Herry Rudolf Nahak juga disebut menerima uang sebesar Rp 5 miliar sepanjang Oktober hingga Desember 2021 dari Ismail Bolong. Namun Herry yang kini menjabat sebagai Kepala Sespim Lemdiklat Polri tak membalas pesan yang Tempo layangkan untuk menanyakan masalah ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat menyatakan telah menindak sejumlah anak buahnya dalam kasus Ismail Bolong. Dia menyatakan telah mencopot Kapolda Kalimantan Timur karena kasus ini.
M JULNIS FIRMANSYAH| EKA YUDHA| MAJALAH TEMPO